Kemenkumham Ungkap 2 Penyebab Lapas Tuminting Manado Rusuh
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Minggu, 12 April 2020 16:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan ada dua penyebab kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado. Penyebab pertama, ada sejumlah narapidana kasus narkoba yang ingin mendapatkan asimilasi dan integrasi dari program pencegahan Covid-19.
“Napi narkoba ingin dibebaskan, maka terjadi kerusuhan,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono lewat keterangan tertulis, Ahad, 12 April 2020.
Kemenkumham membebaskan 35 ribu narapidana dan anak untuk mencegah penularan Covid-19 di Lapas yang overkapasitas. Program tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lewat Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Akan tetapi, menurut Bambang, permintaan itu tak bisa dikabulkan. Program pembebasan narapidana dalam rangka pencegahan Covid-19 hanya berlaku untuk kasus tindak pidana umum. Kasus narkoba masuk dalam kategori tindak pidana luar biasa, bersama dengan kasus terorisme dan korupsi. “Napi pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme tak termasuk,” kata dia.
Selain karena ingin dibebaskan, Bambang mengatakan kerusuhan itu juga terjadi karena ada salah satu napi yang meminta izin melayat orang tuanya, namun ditolak. Dia mengatakan penolakan dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.
Kerusuhan di Lapas Taminting terjadi pada Sabtu, 11 April 2020. Akibat kerusuhan itu sebagian bangunan Lapas dibakar narapidana.