Pemerintah Cabut Hak Asimilasi Jika Narapidana Berulah

Reporter

Andita Rahma

Editor

Budi Riza

Jumat, 10 April 2020 23:01 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Raker tersebut membahas tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan mencabut hak asimilasi dan integrasi ribuan narapidana jika mereka kembali berulah. Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah mereka terinfeksi virus Corona saat berada di lapas.

"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka. Apabila mereka melanggar semua aturan disiplin maka asimilasi dan integrasi akan dicabut. Mereka harus kembali ke dalam lembaga menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 April 2020.

Selain itu, para narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, akan dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai peraturan berlaku.

Nugroho pun meminta masyarakat tidak perlu cemas. Sebab, mereka yang menjalani program asimilasi dan integrasi tetap berada dalam pantauan petugas Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan Aparat penegak hukum lain.

Selain itu, kata Nugroho, para narapidana dan pelaku kejahatan berusia anak yang diberikan asimilasi dan integrasi juga telah melalui tahap penilaian perilaku. Ini seperti mereka terbukti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

Advertising
Advertising

"Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar," kata Nugroho.

Nugroho secara tegas meminta para kepala Lembaga Pemasyarakatan dan kepala Rumah Tahanan, serta Balai Pemasyarakatan untuk terus memantau para narapidana dan pelanggar hukum berusia anak. Pemantauan ini, kata dia, penting untuk memastikan para narapidana tetap berkelakuan baik serta tetap berada di rumah. Pemerintah mengimbau semua warga masyarakat lebih banyak berada di dalam rumah untuk mencegah terinfeksi virus Corona.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

20 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

21 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

21 hari lalu

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.

Baca Selengkapnya

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

22 hari lalu

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

MTI Kritisi Sistem Pendaftaran Mudik Gratis, Satu Orang Daftar di Lebih dari Satu Penyedia

31 hari lalu

MTI Kritisi Sistem Pendaftaran Mudik Gratis, Satu Orang Daftar di Lebih dari Satu Penyedia

MTI mengkritisi sistem pendaftaran mudik gratis yang tidak terintegrasi. Kuota mudik gratis ludes dalam waktu singkat, namun pada hari-H mudik, kursi yang tersedia tidak terpenuhi.

Baca Selengkapnya