DPR Minta Kapolri Usut Dugaan Ekspor 1,2 Juta APD ke Korsel

Kamis, 9 April 2020 12:32 WIB

Ilustrasi alat perlindungan diri (APD). REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kesehatan atau Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan dugaan ekspor 1,2 juta alat pelindung diri atau APD tenaga medis ke Korea Selatan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

Komisi IX pun mendesak kementerian-kementerian tersebut meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dugaan pelanggaran itu.

"Meminta Kepolisian RI menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara alat kesehatan dan obat penanganan Covid-19," demikian tertulis dalam simpulan rapat pada Rabu, 8 April 2020 yang dibagikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, Kamis, 9 April.

Melki mengatakan Komisi IX menaruh perhatian besar terhadap dugaan ekspor APD ini. Sebab, APD sangat diperlukan di dalam negeri di saat pandemi Covid-19 saat ini.

Sebelumnya, sebanyak 1,2 juta APD produksi Bogor, Jawa Barat, diduga lolos ekspor ke Korea Selatan. Barang-barang produksi sejumlah pabrik garmen di Indonesia itu ditengarai lolos dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Pelabuhan Tanjung Priok meski sebelumnya sempat ditahan oleh petugas Bea Cukai.

Advertising
Advertising

Sumber Tempo di lingkungan otoritas terkait menyebutkan bahwa eksportir diduga memalsukan HS Code sehingga jenis barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ekspor APD itu direkap per 20 Maret 2020 dan dikirimkan oleh enam perusahaan di Bogor, Jawa Barat. Keenamnya adalah perusahaan berinisial PT GI, DD, PG, IB, PH, dan II.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan HS code barang yang terekam dalam sistem kepabean seluruhnya sudah sesuai dengan dokumen PEB. Ia berdalih, dokumen dengan dugaan pemalsuan HS itu adalah dokumen awal yang perlu pengecekan lebih lanjut.

Ia juga mengklaim eksportir telah memperoleh surat izin pengecualian dari Kementerian Perdagangan sesuai Pasal 3B Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020. Pasal itu mengatur bahwa Menteri Perdagangan dapat mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Permendag.

Syaratnya, eksportir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag secara elektronik.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan ada dua eksportir yang telah memperoleh izin dari kementeriannya, yakni PT GI dan PT DD. Menurut dia, barang-barang yang diekspor itu barter dengan bahan baku pembuatan APD di dalam negeri.

Ihwal empat perusahaan lainnya, Oke belum menjelaskan apakah telah memperoleh izin pengecualian. Dia mengatakan telah menyerahkan data dugaan pemalsuan kode HS kepada Bea Cukai.

Berita terkait

Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

2 jam lalu

Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

Menurut Jubir Kemenperin, adanya temuan ribuan kontainer atau peti kemas tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri

Baca Selengkapnya

Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

5 jam lalu

Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga?

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

9 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

11 jam lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.

Baca Selengkapnya

6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

13 jam lalu

6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

Belakangan Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor masyarakat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

2 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya