Relawan mahasiswa merapikan tempat tidur di dalam salah satu kamar Rusunawa IAIN Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa 24 Maret 2020. Dua Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Mahasiswa IAIN Tulungagung berkapasitas 110 kamar dan 220 bed/tempat tidur itu kini tengah dperisiapkan sebagai rumah sakit darurat penanggulangan wabah COVID-19 guna mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus di wilayah tersebut sementara kamar isolasi RSUD dr Iskak Tulungagung plus dua puskesmas penyangga tidak mencukupi. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Arskal Salim memodifikasi program Kuliah Kerja Nyata bagi mahasiwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Menurutnya di tengah pandemi corona ini, mahasiswa bisa menjalani KKN dari rumah.
Arskal menjelaskan KKN dibagi dua pola, yaitu KKN dari Rumah (KKN-DR) dan KKN Kerja Sosial (KKN-KS). Ia telah mengeluarkan surat edaran tentang modifikasi KKN ini ke pimpinan PTKI dan melakukan sosialisasi.
"Wabah Covid-19 ini jangan sampai menghalangi proses KKN mahasiswa. Karenanya, kami berinisiatif melakukan modifikasi," kata Arskal dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa, 7 April 2020.
Kepala Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Suwendi berujar KKN-DR dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan melakukan produktivitas keilmuan. Mahasiswa diminta untuk aktif membangun kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat terhadap penyakit Covid-19. "Mahasiswa juga bisa membuat konten publikasi terkait relasi agama dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, pendidikan serta dakwah keagamaan Islam," tuturnya.
Sementara terkait produktivitas keilmuan, mahasiswa diminta menulis buku, karya tulis, opini, dan lain-lain yang disesuaikan dengan program studi masing-masing. Adapun KKN-KS, dilakukan dengan cara terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Caranya lewat kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau gugus tugas pada PTKI masing-masing di bawah pengendalian dan pengawasan pihak berwenang serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Model KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun kedokteran dan sains teknologi yang diseleksi secara ketat dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI", kata Suwendi.
Menurut Suwendi, pimpinan PTKI menentukan mekanisme, bobot, dan besaran nilai atas bentuk pelaksanaan KKN dan dikonversikan ke penghitungan SKS (satuan kredit semester) pada semester berjalan. "Pimpinan PTKI diharapkan menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan nilai kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kedua pola KKN tersebut," kata Suwendi.