Waspada Corona, Mahasiswa Kampus Islam Bisa KKN dari Rumah

Selasa, 7 April 2020 20:30 WIB

Relawan mahasiswa merapikan tempat tidur di dalam salah satu kamar Rusunawa IAIN Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa 24 Maret 2020. Dua Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) Mahasiswa IAIN Tulungagung berkapasitas 110 kamar dan 220 bed/tempat tidur itu kini tengah dperisiapkan sebagai rumah sakit darurat penanggulangan wabah COVID-19 guna mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus di wilayah tersebut sementara kamar isolasi RSUD dr Iskak Tulungagung plus dua puskesmas penyangga tidak mencukupi. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Arskal Salim memodifikasi program Kuliah Kerja Nyata bagi mahasiwa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Menurutnya di tengah pandemi corona ini, mahasiswa bisa menjalani KKN dari rumah.

Arskal menjelaskan KKN dibagi dua pola, yaitu KKN dari Rumah (KKN-DR) dan KKN Kerja Sosial (KKN-KS). Ia telah mengeluarkan surat edaran tentang modifikasi KKN ini ke pimpinan PTKI dan melakukan sosialisasi.

"Wabah Covid-19 ini jangan sampai menghalangi proses KKN mahasiswa. Karenanya, kami berinisiatif melakukan modifikasi," kata Arskal dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa, 7 April 2020.

Kepala Sub Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Suwendi berujar KKN-DR dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan melakukan produktivitas keilmuan. Mahasiswa diminta untuk aktif membangun kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat terhadap penyakit Covid-19. "Mahasiswa juga bisa membuat konten publikasi terkait relasi agama dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, pendidikan serta dakwah keagamaan Islam," tuturnya.

Sementara terkait produktivitas keilmuan, mahasiswa diminta menulis buku, karya tulis, opini, dan lain-lain yang disesuaikan dengan program studi masing-masing. Adapun KKN-KS, dilakukan dengan cara terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Caranya lewat kerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau gugus tugas pada PTKI masing-masing di bawah pengendalian dan pengawasan pihak berwenang serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Model KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun kedokteran dan sains teknologi yang diseleksi secara ketat dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI", kata Suwendi.

Menurut Suwendi, pimpinan PTKI menentukan mekanisme, bobot, dan besaran nilai atas bentuk pelaksanaan KKN dan dikonversikan ke penghitungan SKS (satuan kredit semester) pada semester berjalan. "Pimpinan PTKI diharapkan menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan nilai kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kedua pola KKN tersebut," kata Suwendi.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

24 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

25 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

33 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

42 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya