Wali Kota Malang Periode 2018-2022, Sutiaji meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 22 April 2019. Sutiaji diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyono, terkait pengembangan kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Malang-Pemerintah Kota Malang menyiapkan penerapan Pembantasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Senin 6 April 2020. Mengantisipasi meluasnya wabah corona di wilayahnya, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan telah mengajukan permintaan secara lisan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sedangkan secara formal tengah disusun surat pengajuannya.
PSBB, kata Sutiaji, akan melibatkan Pemerintah Kota Batu dan Kabupaten Malang. Sebab, kata dia, tiga wilayah administrasi itu tak bisa dipisahkan. Sehingga, kata Sutiaji, nantinya PSBB berlaku se Malang Raya. Sebelum penerapan PSBB, Sutiaji bersama pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang meninjau sejumlah posko pintu masuk ke wilayah tersebut.
Pihaknya juga mendirikan posko mudik dan pelayanan covid-19 di Terminal Landungsari, Terminal Arjosari, Stasiun Kota Baru dan Hawai Water Park. Pergerakan orang juga dipantau di pintu masuk Kota Malang tersebut.
Pemerintah Kota Malang sedang menyiapkan tempat karantina orang yang masuk. Tempat yang disiapkan meliputi gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Rusunawa Universitas Kanjuruhan Malang, serta rusunawa bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat. "Mobilitas orang perlu dipantau ketat mencegah penyebaran virus vorona," katanya.
Sehingga, menurutnya, akses keluar dan masuk Kota Malang perlu diperketat. "Dalam pengawasan melibatkan 3 tiga pilar, yakni Pemerintah Daerah, TNI dan Polri," ujarnya.
Pengawasan, katanya, untuk sementara bersifat pengendalian dan pengetatan mobilitas orang, sehingga tidak menerapkan langkah hukum dulu.