Anggota DPR Kritik Polisi yang Tangkapi Warga Karena Langgar PSBB

Senin, 6 April 2020 15:07 WIB

Polisi menutup akses sebagian ruas Jalan Asia Afrika untuk membatasi pergerakan kendaraan demi memutus penyebaran virus Corona, di Bandung, Jawa Barat, 29 Maret 2020. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani mengkritik langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat malam, 3 April lalu akibat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Ia mengingatkan Kepolisian tak boleh melanggar prinsip proses hukum yang baik dan benar dalam penanganan wabah Corona saat ini.

"Agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2020.

Arsul menyoroti keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus yang mengatakan bahwa 18 orang yang ditangkap itu melanggar PSBB. Ia meminta Kepolisian teliti mempelajari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang sama-sama mengatur ihwal PSBB.

"Polri agar mempelajari lebih teliti lagi isi PP tersebut, demikian pula dengan Permenkes," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Arsul menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tersebut tidak menetapkan PSBB di suatu wilayah. PSBB ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan atas usulan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional maupun daerah.

Advertising
Advertising

"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB," kata Arsul.

Maka dari itu, kata Arsul, yang bisa dilakukan Kepolisian adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar. Jika mereka melawan atau mengabaikan, Arsul mengatakan barulah bisa dikenakan pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus sebelumnya menyatakan 18 orang tersebut melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. Sebanyak 11 orang ditangkap di kawasan Bendungan Hilir, sedangkan 7 lainnya ditangkap di bilangan Sabang. "Pelanggar PSBB selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik," kata Yusri dalam keterangannya Sabtu lalu, 4 April 2020.

Berita terkait

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

4 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

10 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

15 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

16 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

17 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

17 jam lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

22 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

23 jam lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.454 personel untuk mengamankan aksi May Day dan perayaan hari buruh pada hari ini Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya