TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. angkat bicara mengenai kontroversi wacana remisi atau pembebasan napi korupsi dalam mencegah penyebaran virus Corona dan penyakit Covid-19.
Menurut Maffud Md., justru di ruang tahanan napi korupsi lebih efektif menjadi tempat islolasi mencegah penyebaran Corona dibandingkan di rumah.
"Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," ujarnya dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 April 2020.
Dia menerangkan kondisi di sel para koruptor itu tidak berdesakkan sehingga mendukung penerapan psychal distancing dalam masa wabah Corona ini.
Mahfud Md. lantas menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi.
"Agar clear ya, tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana (dalam perkara apapun)," ujarnya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tengah menyiapkan revisi PP 99 Tahun 2012 dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus Corona di penjara.
Dia menyebut napi korupsi bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. "Jumlahnya 300 orang."
Penjelasan Laoly terssebut kontan memicu kritik dari banyak pihak.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
3 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.