Permenkes PSBB, Terawan Harus Tetapkan Status Daerah dalam 2 Hari

Sabtu, 4 April 2020 18:15 WIB

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Sudjarot (42) menyampaikan pesan untuk tetap di rumah dari tempat ia bekerja di Jakarta, Sabtu, 4 April 2020. Sejumlah warga masih melakukan aktivitas kerja di luar rumah seperti biasanya meski di saat pandemi COVID-19 agar tetap memberikan pelayanan kepada warga. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah meneken Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam salinan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang diperoleh Tempo itu, Terawan memiliki waktu dua hari untuk menetapkan sebuah daerah yang mengajukan status PSBB.

"Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," seperti tertulis dalam Pasal 8 Permenkes tersebut pada Sabtu, 4 April 2020.

Permohonan penetapan status PSBB di daerah dapat dibuat oleh Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota. Adapun daerah yang akan ditetapkan sebagai wilayah PSBB, harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, adalah adanya jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, wilayah tersebut memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Mereka juga akan dimintai melampirkan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal. Selain itu, lewat Permenkes ini, Menteri Kesehatan juga meminta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Advertising
Advertising

Setelah mendapat permohonan dari kepala daerah, Menteri Kesehatan akan membentuk tim. Fungsinya untuk melakukan kajian epidemologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona.

"Tim memberikan rekomendasi penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan," tulis Permenkes tersebut.

Berita terkait

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

2 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

3 hari lalu

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

3 hari lalu

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

7 Februari 2024

Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

Terawan Agus Putranto ikut menghadiri debat capres di kubu Prabowo, selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, sampai Zulhas

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

5 Februari 2024

Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

5 Februari 2024

Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir pada Ahad malam lalu. Ia mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

4 Februari 2024

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

16 Desember 2023

Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

Kementerian Kesehatan Singapura meminta warganya kembali menggunakan masker di tempat-tempat ramai seiring meningkatnya kasus COVID-19.

Baca Selengkapnya