4 Insiden Penolakan Pemakaman Jenazah PDP Corona di Makassar

Jumat, 3 April 2020 07:02 WIB

Pekerja penjaga makam, membawa peti mati korban Virus Corona saat akan dimakamkan di Jakarta, 31 Maret 2020. Protokol dalam pemakaman pasien Corona yakni, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Makassar - Empat insiden penolakan pemakaman jenazah yang meninggal akibat virus Corona (Covid-19) terjadi di Makassar dan Kabupaten Gowa.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan masyarakat menolak pemakaman karena minim pengetahuan soal penyebaran Corona. “Tugas kami mengawal kasus penolakan jasad dan mengedukasi masyarakat supaya tak ada penolakan lagi,” Iqbal Suhaeb, Kamis, 2 April 2020.

Dia menduga penolakan jasad diduga Covid-19 lantaran ada yang memprovokasi. Oleh karena itu, dia meminta kepada polisi agar mengusut hal tersebut.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pun akhirnya menetapkan pekuburan Sudiang, Kota Makassar sebagai tempat pemakaman jasad diduga Covid-19.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan pekuburan di wilayah Maccanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Namun masyarakat Maccanda menolak dimakamkan di Macanda, sehingga pasien PDP dikebumikan di Sudiang Kota Makassar.

Saat ini ada empat jasad berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang ditolak warga untuk dikebumikan. Tiga di antaranya berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar dan satu pasien fi Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Adapun pasien yang ditolak oleh masyarakat yakni pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, AR (52 tahun). Dia ditolak dikebumikan di Pekuburan Antang, Manggala pada Ahad 29 Maret. Kemudian jenazah dimakamkan di Pekuburuan Sudiang. Belakangan hasil tes yang keluar dinyatakan negatif Covid-19

Berselang dua hari kemudian, dua pasien berstatus PDP kembali mengalami penolakan oleh masyarakat. Mereka adalah eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, AP (68 tahun) dan AH seorang anak berusia 11 tahun. Warga sekitar menolak mereka dikebumikan di Kecamatan Manggala pada 31 Maret 2020.

Bahkan masyarakat sempat bersitegang dengan polisi dan TNI lalu mengusir mobil ambulance, sehingga jasad AP dimakamkan di Pekuburan Panaikang, Makassar dan AH di bawa ke Sudiang.

Terakhir perempuan RN (68 tahun) yang mengalami penolakan oleh warga untuk dimakamkan di Pekuburan Maccanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada 2 April 2020. Masyarakat Maccanda memblokade jalan sebagai bentuk penolakan. Akhirnya, jasad dikebumikan di Pekuburan Sudiang.

Masyarakat beralasan menolak jasad yang diduga Covid-19 lantaran takut tertular virus. “Kami tetap menutup jalan kalau mobil ambulance itu datang lagi,” kata warga setempat, Hajuddin kepada jurnalis, Kamis 2 April 2020.

Berita terkait

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

4 hari lalu

Joko Pinurbo Sematkan 3 Puisi di Instagram, Ingatkan Tentang Kepergian?

Joko Pinurbo juga meninggalkan karya-karyanya yang sangat lekat dengan pembaca

Baca Selengkapnya

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap

4 hari lalu

Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Istri : Saya Belum Siap

Keluarga sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin tampak begitu terpukul atas berpulangnya sang penyair pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

6 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

17 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

27 hari lalu

Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

29 hari lalu

Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

29 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

29 hari lalu

Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

30 hari lalu

Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

30 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya