Anggota kepolisian Polda Sulsel menyemprotkan cairan di lokasi kegiatan Ijtima Ulama Asia di Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis 19 Maret 2020. Penyemprotan disinfektan di lokasi tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) yang telah mewabah di sejumlah wilayah Indonesia. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
TEMPO.CO, Makassar- Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Pahir Halim mengkritik simpang siur informasi mengenai penanganan virus Corona 19 atau penyakit Covid-19 oleh Pemprov Sulsel.
Menurut Komisi, informasi soal Corona dari Pemprov Sulsel sangat beragam dan berseliweran.
“Setiap saat sangat beragam informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” kata Pahir Halim melalui keterangan tertulisnya hari ini, Kamis 2 Maret 2020.
Dia menjelaskan bahwa Komisi ingin memastikan setiap berita atau informasi penanganan Covid-19 adalah benar. Apalagi saat ini perkembangan situasi sangat cepat.
“Jika tak disikapi dengan cepat, tepat, dan segera maka dapat menimbulkan keresahan di masyarakat yang heterogen. Dan bisa menimbulkan kepanikan yang dapat berujung terjadinya chaos atau kekacauan."
Berdasarkan data di website Pemprov Sulsel hingga Kamis, 2 April 2020, pukul 14.01 WITA, pasien Covid-19 sebanyak 65 orang. Sedangkan data dari pusat menyebut 66.
Pahir mendorong Pemprov Sulsel memberlakukan sistem informasi satu pintu dengan menunjuk juru bicara penanganan virus Corona dan penyakit Covid-19.
“Pemerintah harus lebih peka dan responsif untuk memenuhi hak masyarakat,” tutur Pahir.
Dia menuturkan keterbukaan informasi diaturdalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pahir juga mengimbau masyarakat agar proaktif dan rajin melakukan verifikasi setiap berita yang didapat.