Penjelasan Yasonna Soal 49 TKA Cina yang Masuk ke Kendari
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 1 April 2020 14:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklarifikasi masuknya 49 TKA Cina di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 15 Maret lalu. Meski ada pengetatan guna mencegah penyebaran Corona, ia menyebut seluruh TKA itu datang secara legal dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Karena dia masih sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 pada waktu itu," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 1 April 2020.
Yasonna menjelaskan saat itu Indonesia masih memperbolehkan WNA masuk asal sudah dikarantina di negara ketiga yang bebas Corona. Selain itu, para TKA ini memiliki surat keterangan sehat dan dikarantina lagi setibanya di Indonesia.
"Maka ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena mereka mengurus visa dan dikarantina. Setelah dites oleh Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, tidak ada satupun yang terpapar virus Corona," kata Yasonna.
Kedatangan puluhan TKA asal Cina kala Corona mewabah sempat menjadi polemik. Para TKA itu diketahui didatangkan oleh PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Konawe Selatan. Meski tak menjalani karantina di Jakarta, mereka diketahui sempat transit dan dikarantina selama 14 hari di Thailand.
Menurut Yasonna, pemerintah rutin mengevaluasi setiap kebijakan terkait pembatasan terhadap orang asing di tengah pandemi Corona ini. Karena itu, Kemenkum HAM secara berturut-turut mengeluarkan Peraturan Menteri untuk membatasi kedatangan WNA ini.
"Mulai dari Permenkum HAM Nomor 3, Nomor 7, Nomor 8, dan sekarang Nomor 11. Itu adalah tahapan yang kami lakukan dan signifikansi penurunannya cukup terdapat," kata Yasonna.
Terkait Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang lebih dulu memberikan klarifikasi, kata Yasonna, hal ini kesepakatan di antara para menteri yang terlibat dalam pembahasan pembatasan WNA.