Komnas HAM Kritik PP Pembatasan Sosial Skala Besar: Tak Maksimal

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 1 April 2020 08:12 WIB

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam memiliki beberapa catatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. PP ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 31 Maret 2020.

Salah satu poin yang dikritik Anam adalah pasal 4 ayat 3 PP yang berbunyi; Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c (pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum) dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

"Frasa 'memperhatikan' lebih tepat jika diganti dengan 'menjamin' pemenuhan kebutuhan dasar penduduk," ujar Anam saat dihubungi Tempo pada Selasa malam, 31 Maret 2020.

Anam menyebut, frasa 'menjamin' ini penting disematkan agar memberi kepastian bahwa pemerintah pasti memenuhi kebutuhan dasar penduduk bagi daerah yang mengajukan pemberlakuan PSBB. Jika tidak ada jaminan ini, kata Anam, pemerintah pusat dan daerah bisa saling mengunci yang ujung-ujungnya membuat penanganan Covid-19 tidak maksimal.

Sebagai contoh, kata Anam, pemerintah daerah yang mengajukan PSBB memberikan rincian biaya kebutuhan pokok yang jumlahnya besar. Namun, pusat tidak bisa membantu membiayai. Maka, kebijakan pembatasan sosial skala besar bisa tertahan karena keterbatasan dana.

"Ini bisa saling mengunci. Di satu sisi kebijakan PSBB harus dilakukan, di sisi lain biaya kebutuhan pokok dasar yang harus dipenuhi. Kalau demikian jadinya, maka penanganan Covid-19 tidak akan maksimal," ujar Anam.

Adapun Presiden Jokowi telah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani Covid-19. Alokasi dana itu tercantum dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang dikeluarkan berbarengan dengan PP PSBB.

Jokowi merinci anggaran sebesar Rp150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Berikutnya, sebesar Rp 110 Triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Sisanya, Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Sebelum stimulus ketiga ini, pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk stimulus kebijakan pertama sebesar Rp 10,3 triliun dan stimulus kedua Rp 22,9 triliun serta pelenaran defisit 0,8 persen dari Produk Domestik Bruto atau sekitar Rp 125 triliun.

Dengan begitu, pemerintah secara total telah menyalurkan dana hingga sekitar Rp 563,3 triliun untuk memerangi pandemi Corona.

Selain itu, Jokowi sudah memerintahkan daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu beban biaya penanganan pasien yang terpapar virus Corona atau COVID-19. Saat ini, semua daerah maupun kementerian/lembaga masih menghitung dana yang bisa digeser untuk menangani Corona.

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

33 menit lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

1 jam lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

2 jam lalu

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Selengkapnya

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

2 jam lalu

Istana soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas: Presiden Ucapkan Terima Kasih

Istana Kepresidenan juga menyatakan Jokowi selalu menghormati PDIP.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

2 jam lalu

Pemprov Kaltim Siapkan 16 Sapi Kurban Bantuan Presiden Jokowi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyiapkan 16 sapi kurban bantuan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

2 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

2 jam lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

2 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

3 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

3 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya