Ada Corona, Yasonna akan Revisi Aturan Asimilasi Napi Narkotika

Selasa, 31 Maret 2020 20:30 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Raker tersebut membahas tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah untuk pemberian asimilasi narapidana pengguna narkotika demi meminimalisir penyebaran virus corona di penjara.

Yasonna mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju akan hal itu. "Kami sedang membahas revisi PP tentang itu. Secara prinsip Presiden sudah setuju," kata Yasonna melalui pesan singkat, Selasa, 31 Maret 2020.

Yasonna berujar Kemenkumham tengah menghitung berapa orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pengguna narkotika yang dapat memperoleh asimilasi. Merujuk Pasal 1 angka 4 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak tersebut dalam kehidupan masyarakat. "Prinsip bukan bebas total, tapi asimilasi di rumah," ujar politikus PDIP ini.

Hal ini disampaikan Yasonna menanggapi desakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Direktur Eksekusif ICJR Erasmus Napitupulu menilai, langkah Kemenkumham melepaskan 30 ribu narapidana dan anak belum cukup.

Menurut Erasmus pelepasan tersebut belum signifikan mengurangi penghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). ICJR pun meminta Presiden Jokowi turun tangan memberikan grasi dan amnesti kepada pengguna narkotika.

"ICJR mendorong agar Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya dapat mengupayakan pemberian grasi dan amnesti massal di samping percepatan pemberian pembebasan bersyarat," kata Erasmus dalam keterangan tertulis.

Pemberian asimilasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 36A angka (1) disebutkan, asimilasi bagi narapidana narkotika, terorisme, dan korupsi diberikan oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam angka (2) disebutkan, Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan wajib memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pertimbangan asimilasi untuk napi narkotika juga wajib meminta rekomendasi dari instansi Polri, Badan Narkotika Nasional, dan/atau Kejaksaan Agung (angka 3 huruf b).

Kemudian dalam angka (4) tertulis, rekomendasi disampikan oleh instansi terkait dalam jangka paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permintaan rekomendasi dari Dirjen Pemasyarakatan. Angka (5), ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan asimilasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam Pasal 38A, disebutkan bahwa asimilasi untuk narapidana narkotika, terorisme, dan korupsi diberikan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sosial, jenis lembaga sosial, dan tata cara pelaksanaan asimilasi diatur dengan Peraturan Menteri.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

3 jam lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

2 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

3 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

3 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

3 hari lalu

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

4 hari lalu

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

5 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

8 hari lalu

Paket Sabu di Cirebon Diedarkan dalam Kemasan Coran Semen

Paket sabu itu dimasukkan dalam coran semen hingga menyerupai batu.

Baca Selengkapnya