Corona, Sidang Kasus Suap Izin Impor Bawang Putih Digelar Daring
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 30 Maret 2020 13:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara suap izin impor bawang putih dengan terdakwa Elviyanto digelar melalui telekonferensi untuk pertama kalinya pada hari ini, Senin, 30 Maret 2020. Sidang telekonferensi itu digelar menyusul semakin masifnya penyebaran virus Corona di ibu kota saat ini.
Namun, Kuasa hukum tersangka Elviyanto, Denny Latief, mengatakan ada perdebatan hukum di sidang telekonferensi perdana ini. "Mengenai masalah tidak hadirnya terdakwa secara fisik di persidangan, begitu pun saksi," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin.
Dalam foto di ruang persidangan yang diterima Tempo, tampak tim kuasa hukum terdakwa mengenakan masker dan berjarak antar satu sama lain. Lalu di lokasi yang biasanya ditempati oleh terdakwa kini digantikan oleh layar televisi.
"Suasana sidang seperti ini. PH menyatakan keberatan karena terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan," kata Denny.
Persidangan daring ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran virus Corona. Langkah tersebut juga diambil berdasarkan surat edaran Menkumham Yasonna Laoly.
Selain akibat Corona, persidangan daring dilakukan karena pengadilan sudah tidak bisa lagi memperpanjang masa tahanan para terdakwa. Hal itu tertuang dalam surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta melalui keterangan resmi pada 27 Maret 2020.
Dalam persidangan daring, hanya hakim dan jaksa yang hadir ke pengadilan. Terdakwa berada di tahanan dengan mengikuti sidang lewat video telekonferensi.
Terdakwa dalam sidang ini, Elviyanto didakwa menerima suap bersama pihak swasta lain, yaitu Mirawati Basri dan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra. Suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019.