Pemerintah Siapkan PP soal Karantina Wilayah

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Jumat, 27 Maret 2020 17:59 WIB

Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin dinihari, 23 Maret 2020. Pemerintah Kota Tegal dan Polres Tegal hingga 14 hari mendatang melakukan "lockdown" lokal dengan menutup jalur Pantura yang melintasi Kota Tegal untuk menekan penyebaran virus corona. ANTARA/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang karantina wilayah.

"Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam video conference, Jumat, 27 Maret 2020.

Langkah ini diambil tak terlepas dari langkah sejumlah daerah yang lebih dulu menerapkan karantina wilayah, seperti di Tegal dan terakhir di Surabaya. Mahfud mengatkan PP itu akan mengatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown.

"Mereka (daerah-daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman besar," kata dia.

PP ini akan mengatur apa saja syarat suatu daerah melakukan melaksanakan karantina wilayah, hingga bagaimana prosedurnya. Ia mencontohkan untuk prosedur, suatu wilayah bisa menerapkan lockdown jika memang diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi-nya.

Advertising
Advertising

Kepala Gugus Tugas juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perdagangan untuk memastikan daerah mereka tak akan kekurangan apapun. "Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," kata Mahfud.

Meski dikarantina, Mahfud menjamin bahwa alur lalu lintas bagi kebutuhan pokok ke wilayah tersebut akan tetap berjalan. Mahfud mengatakan karantina kewilayahan memang seharusnya diatur lewat PP, sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Ia mengatakan PP ini akan dikerjakan secepat mungkin, melihat situasi yang terus berkembang. "Kita kan dalam situasi darurat. Jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan, waktunya kapan, mungkin minggu depan sudah ada kepastian," ujar Mahfud.

Adapun bagi daerah yang sudah terlanjur menerapkan karantina sebelum adanya PP, Mahfud menyerahkannya pada Kementerian Dalam Negeri.

"Ya nanti akan dilihat akan disikapi, kan nanti biasanya ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

4 hari lalu

Aksi Mahasiswa Pro-Palestina di Amerika, Columbia University Lockdown Kampus

Mahasiswa pindah dari tenda dan duduki Hamilton Hall. Kampus mulai menskors sebagian pengunjuk rasa pro Palestina dan mengancam memecat yang lain.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

5 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

5 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

6 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

10 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

10 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

12 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya