TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengatakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer dapat digunakan untuk salat. Meski mengandung alkohol namun alkohol yang digunakan berbeda dengan alkohol yang diharamkan dalam Islam.
Menurut anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyin, dalam ibadah salat setiap orang diwajibkan suci bak dari hadas maupun najis. Baik dari segi fisik, tempat salat, dan pakaiannya.
"Bahan yang digunakan untuk hand sanitizer suci tidak masalah. Karena itu adalah tidak menjadi menghalangi ibadah salat," kata Hamdan dalam pengajian online melalui confrence call hari iniKamis 26 Maret 2020.
Hamdan menjelaskan bahwa bahan yang digunakan untuk hand sanitizer suci, termasuk alkohol di dalamnya. Ia menyebut alkohol yang dilarang adalah yang berjenis untuk dikonsumsi menjadi minuman yang memabukkan.
Adapun alkohol yang biasanya digunakan untuk obat, seperti hand sanitizer atau obat batuk maka tidak menjadi masalah. Penggunaan produk dengan kandungan alkohol lain yang lazim dan tak bermasalah adalah alkohol dalam parfum.
"Itu tidak masuk yang haram atau yang najis. Seandainya alkoholnya itu bukan khamer, itu suci untuk salat," kata dia.
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
18 hari lalu
Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
26 hari lalu
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.