Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud: Sekolah Bisa Pakai Dana BOS buat Beli Hand Sanitizer

Reporter

image-gnews
Sejumlah siswa mencuci tangannya sebelum kegiatan belajar sebagai upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19 di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa, 3 Maret 2020. Kegiatan tersebut sebagai upaya penyuluhan penyebab, gejala dan langkah pencegahan virus Corona atau Covid-19 bagi siswa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah siswa mencuci tangannya sebelum kegiatan belajar sebagai upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19 di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa, 3 Maret 2020. Kegiatan tersebut sebagai upaya penyuluhan penyebab, gejala dan langkah pencegahan virus Corona atau Covid-19 bagi siswa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyarankan sekolah untuk bisa menyediakan pembersih tangan atau hand sanitizer bagi peserta didik untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Pengadaan alat kebersihan itu bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk membeli hand sanitizer yang nantinya ditaruh di sekolah," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Menurut Harris, saat ini sekolah-sekolah siap menyediakan sarana untuk mengantisipasi COVID-19 sebab dana BOS tahap satu sudah disalurkan dan mencapai 100 persen. "Hampir 100 persen, hanya tersisa 4.000 sekolah saja. Untuk tahap pertama, ada sekitar 136.000 sekolah yang akan mendapat dana BOS," kata dia.

Harris menambahkan sebanyak 4.000 sekolah yang belum dicairkan dananya dikarenakan menunggu verifikasi dan validasi. Begitu verifikasi dan validasi selesai, maka dana BOS tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Adapun ketersediaan sarana pembersih tangan maupun cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai merupakan bagian dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan.

Harris menjelaskan terdapat 16 poin dalam surat edaran pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan sekolah. Dimulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit kesehatan di perguruan tinggi, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pendidikan dan layanan pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai, memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana cuci tangan pakai sabun dan pengering tangan sekali pakai kemudian melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Poin berikutnya adalah memonitor absensi warga satuan pendidikan, memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.

Sekolah juga diminta melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lembaga layanan pendidikan tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar, mengalihkan tugas pendidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu, serta berkonsultasi dengan dinas pendidikan jika tingkat ketidakhadiran dianggap mengganggu.

Dalam surat edaran pun, Satuan pendidikan diminta untuk melaporkan dugaan COVID-19, memastikan makanan yang disediakan sudah dimasak sampai matang, mengingatkan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup. Selain itu, mengingatkan warga satuan pendidikan menghindari kontak fisik langsung, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti berkemah, dan membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

Terakhir, warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara terjangkit COVID-19 yang dipublikasikan WHO diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

44 menit lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

1 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

SNBT merupakan jalur kedua untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik PTN akademik, maupun vokasi.


Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

1 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Kasus TPPO Ferienjob, Kemendikbud Kaji Pemberian Sanksi bagi Kampus

Kemendikbud akan mengambil tindakan terhadap kampus yang memberangkatkan mahasiswa mengikuti Ferienjob.


Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

1 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kurikulum Merdeka Sah Jadi Kurikulum Nasional, Diterapkan dari PAUD hingga SMA Seluruh Indonesia

Kemendikbudristek meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional Indonesia.


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Hasil Program Beasiswa IISMA 2024 Telah Diumumkan, Begini Langkah Selanjutnya

4 hari lalu

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan 4 kebijakan untuk perguruan tinggi di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020. TEMPO/Putri.
Hasil Program Beasiswa IISMA 2024 Telah Diumumkan, Begini Langkah Selanjutnya

Setelah pengumuman, mahasiswa akan segera mendapat surat berisikan hak dan kewajiban penerima beasiswa IISMA.


Kemendikbud Hentikan Program Ferienjob Sejak Oktober 2023, Tidak Penuhi Kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka

8 hari lalu

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam.
Kemendikbud Hentikan Program Ferienjob Sejak Oktober 2023, Tidak Penuhi Kriteria Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Kemendikbud menilai pelaksanaan ferienjob di Jerman tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa.


Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

Menkeu Sri Mulyani dicecar pertanyaan terkait program makan siang gratis oleh anggota DPR dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI. Apa jawabannya?


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

9 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.