Sultan Minta PNS 50 Persen Bekerja di Rumah Selama Wabah Corona

Rabu, 25 Maret 2020 10:10 WIB

Raja sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memberi pernyataan kepada rakyat Yogyakarta, soal wabah pendemi Corona dari Bangsal Kepatihan Komplek Kantor Gubernur DIY Senin 23 Maret 2020. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil (PNS) dalam masa tanggap darurat bencana wabah virus Corona atau Covid-19, Selasa 24 Maret 2020. Dalam surat yang ditujukan bupati/walikota se DI Yogyakarta itu, Sultan menetapakan sejumlah aturan sistem kerja PNS guna meminimalisir penularan virus Corona yang makin meluas belakangan terakhir.

Ada enam poin utama yang diatur dalam surat itu. Pertama menginstruksikan PNS di suatu instansi setiap harinya tidak seluruhnya pergi ke kantor. "Keterwakilan pegawai yang bertugas pada instansi perangkat daerah atau unit kerja diatur dengan komposisi sekurang-kurangnya 50 persen bekerja di kantor dan sebanyak-banyaknya 50 persen bekerja di rumah," ujar Sultan dalam suratnya.

Para kepala instansi juga diminta mengatur pembagian kehadiran pegawai di instansi masing-masing dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Seperti keterwakilan pejabat struktural yang ada, pegawai yang menggunakan transportasi umum dan jarak tempuh kantor dari tempat tinggal/domisili lebih dari 40 kilometer.

Kondisi kesehatan pegawai dan kesehatan keluarga pegawai dalam status orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) juga yang positif terjangkit covid-19 juga diminta jadi pertimbangan dalam penyesuaian sistem kerja.

Sultan meminta agar pengaturan sistem kerja itu tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sesuai dengan tugas dan fungsi instansi. Termasuk kegiatan yang terkait dengan pelayanan persuratan, pelayanan keamanan, pelayanan kebersihan dan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

"Pegawai yang bekerja dari rumah melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing dan dilarang melaksanakan aktivitas di luar rumah kecuali untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan," ujar Sultan. Apabila karena kepentingan dinas, ujar Sultan, pegawai yang bekerja dari rumah wajib hadir.

Advertising
Advertising

Ketentuan sistem bekerja dari rumah ini juga berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah selama siswa melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Surat edaran ini juga berlaku bagi pegawai non PNS.

Sultan HB X telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Corona di DIY mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

11 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

3 hari lalu

Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

5 hari lalu

Sultan HB X Nobar Timnas U-23, Ini Katanya Saat Garuda Muda Gagal ke Final

Sultan HB X lesehan bersama warga dijamu bakmi godog saat nobar pertandingan semifinal Indonesia vs Uzbekistan di PIala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

9 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya