Komnas HAM Usul Pemerintah Buat Perpu Terkait Penanganan Corona

Minggu, 22 Maret 2020 00:01 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait aturan-aturan yang dibuat dalam menangani penyebaran virus corona atau Covid-19. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, perpu ini demi memberikan kepastian hukum dan agar lebih dipatuhi oleh masyarakat.

Usulan ini disampaikan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo. Taufan menggelar pertemuan dengan Doni di kantor BNPB, Jakarta Timur, pada hari ini.

"Komnas HAM mengusulkan tadi, bila diperlukan pemerintah mengeluarkan perpu yang memberikan suatu ketegasan hukum yang lebih jelas sehingga masyarakat benar-benar mematuhi aturan-aturan yang sudah dikeluarkan," kata Taufan dalam keterangannya, Sabtu, 21 Maret 2020.

Taufan mengatakan, Komnas HAM juga mengusulkan agar Gugus Tugas lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah terkait penanganan virus corona. Dia menyinggung masih adanya kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar.

Sekalipun terkait dengan ibadah agama, Taufan mengatakan pembatasan kegiatan di tengah pandemi corona ini dimungkinkan dari perspektif hak asasi manusia, baik yang berlaku internasional maupun nasional.

Advertising
Advertising

Ia berujar, pembatasan ini bukan berarti menghilangkan hak beribadah dan hak berekspresi, tetapi semata-mata demi kepentingan yang lebih besar. Taufan sepakat pembatasan kegiatan berkerumun itu penting dilakukan saat ini.

"Kesehatan publik, keselamatan publik, menjadi acuan yang lebih utama dibandingkan kebebasan atau kemerdekaan yang kita miliki," ujar dia.

Taufan juga menyinggung adanya orang yang mungkin kehilangan pekerjaan alias di-PHK akibat penyebaran virus corona. Dia meminta pemerintah menjamin hak-hak masyarakat atas pekerjaan.

Selanjutnya, Komnas juga meminta pemerintah menyediakan fasilitas yang lebih banyak lagi untuk pemeriksaan dan perawatan masyarakat. Ia berujar, saat ini semakin banyak orang yang memerlukan layanan fasilitas kesehatan tersebut.

Kepada seluruh masyarakat, Komnas HAM mengajak warga mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan virus corona atau Covid-19.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

11 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

14 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

2 hari lalu

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

3 hari lalu

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

3 hari lalu

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

3 hari lalu

AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

5 hari lalu

Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya