Jawa Barat Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Corona
Reporter
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 21 Maret 2020 09:24 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Manajer Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Jawa Barat Budi Budiman Wahyu mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat. "Jabar sudah mengeluarkan status keadaan tertentu Covid-19," kata dia, Jumat, 20 Maret 2020.
Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Deases 19 (Covid-19) di Jawa Barat yang ditandatangi Ridwan Kamil, Kamis, 19 Maret 2020. Dalam Surat Keputusan Gubernur itu status keadaan tertentu darurat wabah Covid-19 ditetapkan sejak tanggal penetapan surat tersebut, yakni 19 Maret 2020. "Berlaku sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang, ataupun di perpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan." Demikian sebagian kutipan dari surat Keputusan Gubernur itu.
Surat Keputusan Gubernur itu menetapkan sejumlah hal. Yakni penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19 di Jawa Barat, masa berlakunya mulai 19 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, serta pembiayaan penanggulangannya bersumber dari APBD Jawa Barat.
Sejumlah pertimbangan alasan penetapan status Keadaan Tertentu Darurat Wabah Covid-19 dijelaskan dalam Surat Keputusan itu. Di antaranya, telah terjadi penyebaran Covid-19 akibat mobillitas penduduk, penetapan Jawa Barat sebagai daerah pandemi Covid-19, serta penyebarannya yang makin meluas sehingga dapat menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam penghidupan masyarakat.
Penetapan status itu menyesuaikan dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 13A Tahun2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia. BNBP memperpanjang masa darurat Corona nasional hingga 29 Mei 2020.
Situs Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar) di laman pikobar.jabarprov.go.di mencatat kasus positif terjangkit virus Corona atau Covid-19 di Jawa Barat mencapai 41 orang per Jumat, 20 Maret 2020, pukul 21.20 WIB. Jumlah korban Covid-19 yang dinyatakan sembuh 4 orang, dan meninggal 7 orang.
Situs juga mencatat jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 136 orang, terdiri dari 44 kasus dinyatakan selesai , dan 92 orang masih dalam pengawasan. Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) menembus 1.506 orang, terdiri dari 691 orang sudah selesai pemantauan, dan 815 orang masih dalam pemantauan.
Sebelumnya, Juru bicara BNPB Agus Wibowo mengatakan karena waktu itu butuh operasi darurat maka Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyetujui agar Kepala BNPB mengeluarkan status keadaan darurat penanggulangan penanganan corona pada 28 Januari hingga 28 Februari 2020. Skala makin besar dan presiden memerintahkan percepatan, maka ada perpanjangan status tadi diperpanjang lagi dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
"Agar fleksibel," kata Agus, Kamis, 17 Maret 2020. Perpanjangan dilakukan karena belum ada daerah yang mengeluarkan status tanggap darurat. Padahal, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meminta daerah mengeluarkan kebijakan siaga darurat atau tanggap darurat virus Corona.
Ia mengatakan daerah harus segera mengeluarkan Siaga Darurat dan Tanggap Darurat. Seperti Tanggap Darurat khusus untuk daerah yang banyak positifnya seperti Jakarta dan Jawa Barat. "Tentu harus koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19," kata Agus.