Pandemi Corona, MUI Haramkan Memborong Sembako dan Masker
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Kamis, 19 Maret 2020 11:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan menyebarkan informasi tidak benar atau hoax soal virus corona, dan juga memborong kebutuhan pokok karena panik (panic buying). Ia mengatakan masyarakat punya tanggung jawab untuk mencegah penyebaran virus, namun tanpa menimbulkan kepanikan.
"Waspada penting, tapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, memborong masker, menyebar informasi yang terkait dengan covid-19, menyebabkan ketakutan orang tapi itu hoaks, itu hukumnya haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.
Asrorun mengimbau lebih baik umat Islam fokus untuk meningkatkan ketakwaan dan ibadah. Bermunajat kepada Allah agar musibah ini bisa segera hilang, dan aktivitas baik keagamaan atau aktivitas publik lainnya bisa kembali berjalan normal.
"Kita penting untuk meningkatkan ketakwaan meningkatkan ibadah, munajat kepada Allah agar kita diselamatkan dari musibah ini," tuturnya.
Asrorun mengingatkan bila kegiatan ibadah di area publik saja dilarang, maka begitu pula dengan aktivitas lainnya. Ia mengharapkan masyarakat mengurangi aktivitas di pusat perbelanjaan, tempat wisata, kantor dan lainnya. "Ini secara bersama-sama perlu kita berikan pembatasan."