Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan meski wabah virus Corona atau Covid-19 tengah merebak.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan proses hukum yang terus berjalan ini dilengkapi dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pakai masker, jaga jarak, kemudian pakai hand sanitizer dulu, yang penting kan proses penegakan hukum harus dilanjutkan," ujar Febrie saat dikonfirmasi pada Selasa, 17 Maret 2020.
Sebagaimana diketahui, angka kasus positif Corona kian melonjak naik. Sampai dengan Senin, 16 Maret 2020, tercatat ada 134 kasus positif.
Dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut berlaku terhitung sejak hari ini, 17 Maret hingga 31 Maret mendatang. Dalam edaran tersebut, Burhanuddin memperbolehkan sebagian personel kejaksaan untuk bekerja dari rumah. Sedangkan mereka yang masih wajib datang ke kantor adalah pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.