Pemerintah Persoalkan Data Gubernur Banten soal Warga Kena Corona
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Jumat, 13 Maret 2020 06:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto heran dengan pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengumumkan adanya empat orang warga Banten yang positif terjangkit virus corona atau COVID-19.
"Gubernur Banten itu dapat dari mana meriksanya itu? Karena kami tidak pernah menyampaikan data ini kepada gubernur. Saya tidak tahu kalau beliau mendapat data sendiri, ya terserah," ujar Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2020.
Padahal, menurut Yurianto, pemerintah pusat tidak pernah memberikan data pasien positif Covid-19 kepada pemerintah daerah.
Yurianto mengatakan, Kemenkes hanya akan memberikan data pasien Covid-19 kepada dinas kesehatan untuk kepentingan penelusuran kontak. "Kami tidak pernah memberikan data pada otoritas pemerintahan daerah," ujar dia.
Menurut Yuri, identitas maupun kondisi pasien positif Covid-19 hanya dapat diberitahu kepada pasien itu sendiri, dokter yang merawat, dan Dinas Kesehatan setempat. "Dinkes wajib tahu untuk kepentingan tracing. Terkait itu, Dinkes silakan mengkomunikasikannya dengan Pemda. Tapi, enggak boleh sebut identitas pasien ke Pemda, itu aturan UU. Gak boleh," ujar Yuri.
Gubernur Banten Wahidin Halim secara resmi mengumumkan adanya empat orang warga banten yang positif terjangkit virus corona lewat keterangan tertulis pada Kamis, 12 Maret 2020.
Wahidin menyebut, empat orang tersebut saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso dan Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta.
“Saya kabarkan informasi terakhir berdasarkan laporan Dinkes (Dinas Kesehatan) Banten baru saja (bertambah) dua orang warga Banten warga positif terkena virus corona. Jadi dalam perkembangannya empat orang warga Banten terkena Corona,” kata Wahidin.
Kemenkes sebelumnya menutup rapat-rapat informasi mengenai asal daerah maupun darimana asal negara tertularnya WNI positif Covid-19 untuk kasus imported case dengan alasan demi keamanan pasien.