TEMPO.CO, Jakarta-Kepolisian Daerah Papua menetapkan 10 tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada 6 Maret 2020.
Mereka ialah Hendro Makaminang, 34 tahun, Sauyei Mambrasar alias Sumbo (27), Aronggear alias Yusak (43), Daneil Harewan (35), Andarias Awarawi (35), Aplena Bisai (48), Person Bisai (22), Edison Ramewai alias Edi (21), Wasia Bisai (32), dan Payan Taribaba (30).
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah turut serta melakukan perusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada tanggal 6 Maret 2020 lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal dalam siaran tertulisnya, Kamis, 12 Maret 2020.
Ahmad berujar para tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor satu kali sepekan setiap Jumat. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Ahmad juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban nasional di Waropen, agar tetap aman dan kondusif menjelang pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, ratusan massa pendukung Bupati Waropen Yermias Bisai merusak dan berupaya membakar kantor bupati. Mereka tak terima Yermias Bisai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua dalam dugaan kasus gratifikasi.