Keluar dari Rutan Karen Agustiawan Berpesan untuk Wartawan

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 11 Maret 2020 08:45 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan melambaikan tangan pada awak media usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen terkait kasus dugaan korupsi investasi blok migas Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung kemarin, Selasa, 10 Maret 2020, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bebas pada 9 Maret 2020.

Begitu bertemu wartawan setelah dibebaskan, Karen Agustiawan mengimbau insan pers agar menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa.

"Karena saya banyak melihat bahwa 'koruptor' sempat disematkan walau proses hukum masih berjalan dan belum inkrach," kata dia di Kejaksaan Agung.

Dia menuturkan bahwa putusan MA terhadap dirinya adalah pelajaran bahwa praduga tak bersalah harus diterapkan pada terdakwa

Karen Agustiawan juga meminta media massa tak lagi sembarang menyematkan kata 'koruptor' kepada seseorang sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrach).

"Mari sama-sama berubah sampai proses hukumnya itu inkrach, jangan seseorang disematkan sebagai koruptor."

MA memvonis bebas Karen Agustiawan pada 9 Maret 2020.

Dia dituduh mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi Blok BMG di Australia pada 2009.

Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan dituduh merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta negeri menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick T Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.

Dia diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Karen Agustiawan lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi pengajuan banding ditolak dan Pengadilan Tinggi DKI memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Karen Agustiawan kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

2 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

3 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

11 hari lalu

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

13 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

27 hari lalu

Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

35 hari lalu

Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina

Baca Selengkapnya

Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

40 hari lalu

Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.

Baca Selengkapnya

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

6 Maret 2024

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

5 Maret 2024

Untung US$ 92 Juta, Karen Agustiawan Tantang Pertamina Batalkan Kontrak Pengadaan LNG

Karen Agustiawan menantang Pertamina membatalkan kontrak atau perjanjian kerja sama pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di Amerika.

Baca Selengkapnya

Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

5 Maret 2024

Tak Terima Dakwaan Jaksa KPK, Karen Agustiawan: Dijadikan Tersangka atas Kontrak yang Tidak Berlaku

Karen Agustiawan merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK karena telah merugikannya.

Baca Selengkapnya