TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi Pertamina berupa akuisisi aset milik perusahaan Roc Oil Company (ROC) di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Baca: Alasan Kejaksaan Agung Menahan Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan
"Penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, di kantornya, Senin, 24 September 2018.
Kejaksaan Agung menetapkan Karen sebagai tersangka pada 22 Maret lalu. Sejak saat itu, Karen dilarang ke luar negeri. Selain Karen, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan, mantan Merger and Acquisition Manager Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto, dan Chief Legal Counsel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.
Karen tidak banyak berkomentar ihwal kasus yang menjeratnya saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan. “Karena ini masih proses hukum, biarkan proses hukum ini berjalan,” ujarnya.
Baca: Ditahan Kejaksaan Agung, Karen Agustiawan Menangis
Sambil terisak, Karen yang pernah menjadi fellow di Harvard University itu, mengatakan telah bekerja keras untuk memajukan Pertamina. “Saya telah menjalankan semua dengan sebaik-baiknya sehingga Pertamina bisa masuk Fortune 500 dan meningkatkan laba dua kali lipat.”
Berikut kronologi perjalanan kasus yang menjerat Karen Agustiawan.
5 Februari 2009
Karen Agustiawan ditunjuk pemegang saham untuk menjabat Direktur Utama PT Pertamina. Ia adalah Direktur Hulu PT Pertamina sejak 5 Maret 2008.
27 Mei 2009
PT Pertamina Hulu Energi meneken perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG. Nilai transaksi mencapai US$ 31 juta.
1 Oktober 2014
Karen Agustiawan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Pertamina. Ia menjadi guru besar Harvard University, Boston, Amerika Serikat.
22 Maret 2018
Kejaksaan Agung menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Kejaksaan tak langsung menahannya.
10 April 2018
Kejaksaan Agung mencari bukti kasus korupsi pembelian aset Roc Oil ke Australia.
22 Agustus 2018
Karen Agustiawan mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Agung dengan alasan sakit. Kejaksaan menunda pemeriksaan.
12 September 2018
Kejaksaan Agung memeriksa Karen Agustiawan sebagai saksi untuk tiga tersangka lainnya.
24 September 2018
Kejaksaan Agung kembali memeriksa Karen Agustiawan sebagai tersangka. Kejaksaan memutuskan untuk menahan Karen selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
DARI PELBAGAI SUMBER | ARKHELAUS W.