Ini Kajian Gejayan Memanggil: Gagalkan Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 10 Maret 2020 07:07 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai #GejayanMemanggil Menolak Omnibus Law di Gejayan, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam aksi tersebut mereka juga membawa sejumlah poster dengan tulisan kreatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Yogyakarta -

Ribuan elemen masyarakat yang terdiri dari mahasiswa, buruh, aktivis lingkungan, jurnalis, dosen, dan musisi kembali menggelar unjuk rasa Gejayan Memanggil pada Senin, 9 Maret 2020. Kali ini, mereka mengusung tema Gagalkan Omnibus Law.

"Ini merupakan Gerakan kolektif melawan penindasan," kata Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano, Senin, 9 Maret 2020.

Kontra mengatakan Aliansi Rakyat Bergerak tak sekadar menggelar aksi unjuk rasa. Mereka telah membaca omnibus law dan membuat segepok kajian.

Mereka pun sudah membuat kajian setebal 104 halaman yang berjudul Kajian Aliansi Rakyat Bergerak, Rapat Rakyat: Mosi Parlemen Jalanan. Di dalamnya memuat tinjauan omnibus law dari perspektif ekonomi politik, ketenagakerjaan, pertanian dan persaingan usaha, pendidikan, investasi, kegiatan berusaha, dan tata ruang.

Advertising
Advertising

Dari hasil kajian yang dilakukan bersama, kata dia, ada beberapa pasal-pasal dalam omnibus law dinilai berbahaya untuk buruh, mengancam kelestarian lingkungan, mengancam kesejahteraan buruh perempuan, dan mengintervensi pers. "Kami bahas lewat konsolidasi dengan berbagai jaringan," kata Kontra.

Seperti dikutip dari hasil kajian mereka, Aliansi melihat kebutuhan pembentukan omnibus law bukan datang dari usulan masyarakat. Tapi berangkat dari keinginan pemerintah yang menghendaki adanya satu regulasi khusus untuk lebih melindungi investasi modal mereka di Indonesia dan menyingkirkan segala hal yang menghambat.

Menurut kajian tersebut, ada beberapa pasal yang bermasalah. Salah satunya Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 yang pada RUU Cipta Kerja diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Padahal sebelumnya ketentuan impor hanya diperbolehkan apabila hasil produksi dan cadangan nasional tidak bisa memenuhi kebutuhan.

Kemudian dalam kluster pertanian lain, Pasal 14 diubah untuk mendukung penuh posisi impor yang disetarakan dengan produksi dalam negeri. Dan Pasal 30 diubah menjadi kecukupan kebutuhan konsumsi dan atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri dan melalui impor.

"Padahal di UU Perlindungan Petani tahun 2013, kegiatan impor dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Omnibus law mendorong liberalisasi impor secara terang-terangan," tulis kajian tersebut.

Lalu pada Pasal 48 diubah menjadi denda praktik monopoli sebesar maksimum Rp 5 miliar dan pidana maksimum 3 bulan. Padahal sebelumnya pada beleid tersebut tercantum denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan pidana maksimum 6 bulan. "Pasal ini meringankan hukuman bagi pelaku usaha monopoli, penegakan hukum semakin lemah," tulis kajian tersebut.

Selanjutnya pada klaster ketenagakerjaan, pada RUU Cipta Kerja Pasal 59 dihapuskan. Padahal sebelumnya pada salah satu beleid yang tertuang dalam pasal tersebut dijelaskan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

"Pasal 59 dihapus terkait pekerja kontrak (PKWT) yang artinya tidak ada batasan kapan kontrak akan selesai. Membuat pelaku usaha terus-terusan memakai pegawai kontrak. Ada kaitan dengan job insecurity atau ketidakpastian kerja," seperti tertulis pada kajian itu.

Lalu pada Pasal 88 di RUU Cipta Kerja,menurut kajian tersebut Menghilangkan peran serikat pekerja dalam penentuan upah. Kemudian, adanya klausul pasal 88B yang mengatur pemberian upah kepada pekerja berdasarkan aturan waktu dan/atau satuan hasil, hal ini bisa dimanfaatkan oleh pengusaha untuk memberikan upah yang minim, dan berisiko menurunkan daya beli masyarakat.

Selanjutnya pada pasal 88D, penghitungan kenaikan upah minimum tidak lagi berlaku secara nasional tapi menggunakan standar UMP dimana formula kenaikan ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi daerah. "Apabila suatu daerah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, maka tahun berikutnya upah minimum bisa turun. Sekali lagi berbahaya bagi daya beli masyarakat dan buruh pada umumnya," tulis kajian tersebut.

Kemudian penghapusan Pasal 90 pada RUU Cipta Kerja, padahal pada klausul ini mencantumkan terkait sanksi bagi para pengusaha yang melanggar terkait ketentuan upah minimum. Lalu Pasal 151 juga akan menghilangkan peran serikat buruh dalam melakukan negosiasi PHK dengan pihak perusahaan.

Dalam kajian tersebut masih banyak pasal-pasal dalam omnibus law yang dianggap janggal dan merugikan banyak sektor. Oleh karena itu, menurut kajian tersebut justru akan bertolak belakang dengan tujuan utama regulasi ini dibuat. "Yang awalnya ingin mensejahterakan dan membawa kebermanfaatan publik, justru merugikan masyarakat dan terlebih lagi mengkhianati tujuan negara pada UUD 1945," ucapnya.

Berita terkait

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

3 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

3 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

3 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

3 hari lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

3 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

3 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

3 hari lalu

Unjuk Rasa Saat Hari Buruh Internasional di Bandung, Deretan Masalah Ini yang Disoroti

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

3 hari lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya