TEMPO.CO, Jakarta - LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan) memberikan lima catatan kepada mengenai substansi omnibus law RUU Cipta Kerja atau Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Catatan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang diprakarsai Kantor Staf Presiden pada Selasa lalu, 3 Maret 2020, di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta.
"Pertama, sebaiknya draf ditarik dan dikaji ulang," kata peneliti LeIP Tanziel Aziezi yang hadir dalam pertemuan itu kepada Tempo pada Selasa malam, 3 Maret 2020.
Menurut Tanziel, draf omnibus law RUU Cipta Kerja versi pemerintah mengabaikan hak asasi manusia (HAM).
Dia mencontohkan soal hak pekerja.
Dalam Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib memberikan surat peringatan pertama, kedua, atau ketiga, sebelum memutuskan hubungan kerja.
Tanziel menuturkan ketentuan tersebut dicabut dalam RUU Cipta Kerja. Maka bisa ditafsirkan bahwa pemberi kerja dapat menjatuhkan PHK tanpa peringatan terlebih dulu kepada pekerja.
Dia pun menyoroti perubahan Pasal 170 UU Ketenagakerjaan menjadi Pasal 153 dalam RUU Cipta Kerja.
Perubahan itu menghilangkan kewajiban pemberi kerja membayarkan seluruh hak pekerja apabila terjadi PHK tidak sah. Tapi dalam RUU Cipta Kerja pemberi kerja hanya wajib mempekerjakan kembali pekerja.
Catatan kedua LeIP adalah RUU Cipta Kerja terkesan menggampangkan urusan perizinan.
Tanziel menjelaskan penghapusan Pasal 22 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dengan penghapusan aturan itu, tidak lagi membutuhkan Amdal. Akibatnya, dampak-dampak lingkungan atas kegiatan pengelolaan lingkungan tidak terlihat.
"Hal ini jelas membahayakan untuk alam dan masyarakat di sekitar lokasi."
Catatan ketiga LeIP adalah RUU Cipta Kerja belum memperhatikan perkembangan penerapan aturan-aturan yang diubah oleh putusan pengadilan.
Tanziel menjelaskan mrujuk penelitian LeIP pada 2018-2019, sulit dilaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memerintahkan pemberi kerja mempekerjakan kembali pekerja.
Catatan keempat, dia melanjutkan, salah satu hambatan besar adalah keengganan pelaku usaha melaksanakan putusan pengadilan yang menghukum mereka dalam perkara perdata.
Menurut Tanziel, kemauan melaksanakan putusan pengadilan justru akan membuat iklim investasi menjadi lebih berkepastian hukum.
"Investor akan memandang Indonesia sebagai negara yang lebih ramah investasi," katanya.
Adalun catatan kelima, LeIP menyarankan draf RUU Cipta Kerja ditarik dan dikaji ulang. Pelbagai kelompok masyarakat sipil pun harus dilibatkan membahasnya, seperti yang fokus di isu lingkungan, perburuhan, hingga hak masyarakat adat.
"Prinsip-prinsip HAM tidak boleh diabaikan, termasuk untuk urusan negara seperti investasi," tutur Tanziel.