KPK Blokir Rekening Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

Minggu, 8 Maret 2020 18:07 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 November 2018, setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Nurhadi Abdurrachman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir sejumlah rekening milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Rekening itu diblokir karena diduga masih berkaitan dengan kasus suap perkara di Mahkamah Agung yang menyeret keduanya menjadi tersangka.

“Sudah dilakukan penyidik saat ini pemblokiran rekening-rekening bank tersangka NH dan RH,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Ahad, 8 Maret 2020.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan lembaga antikorupsi ini juga sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. “Tindakan penyitaan terus dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang masih terus berlangsung,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Ahad, 8 Maret 2020.

Nawawi enggan menjelaskan aset apa saja yang disita KPK dalam perkara ini. Ia hanya menjelaskan bahwa aset yang disita masih terkait dengan perkara. “Penyitaan dilakukan terhadap segala benda yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Advertising
Advertising

Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan buron. Dalam proses perburuan para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung.

Penelusuran Tempo juga menemukan bahwa Nurhadi memiliki aset lainnya, seperti kebun sawit, pabrik tisu, hingga aneka jam super mahal. Hampir setiap bulan, Rezky membeli jam merek Richard Mille, Patek Philippe atau Audemars Piguet.

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan belum tahu bahwa aset kliennya telah disita KPK. “Saya sama sekali tidak mempunyai informasi,” kata dia.

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 jam lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

5 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

7 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

11 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

17 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

18 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya