TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang terkait suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Penyitaan dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di MA 2011-2016 yang menyeret Nurhadi menjadi tersangka.
“Tindakan penyitaan terus dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang masih terus berlangsung,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dihubungi, Ahad, 8 Maret 2020.
Kendati demikian, Nawawi enggan menjelaskan barang apa saja yang disita KPK dalam perkara ini. Ia hanya menjelaskan bahwa aset yang disita masih terkait dengan perkara. “Penyitaan dilakukan terhadap segala benda yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky maupun Hiendra. Ketiganya dinyatakan buron. Dalam proses perburuan para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Megamendung.
Penelusuran Tempo juga menemukan bahwa Nurhadi memiliki aset lainnya, seperti kebun sawit, pabrik tisu, hingga aneka jam super mahal. Hampir setiap bulan, Rezky membeli jam merek Richard Mille, Patek Philippe atau Audemars Piguet.
Catatan: Berita ini telah diubah pada Ahad, 8 Maret 2020 pukul 20.47 WIB untuk menyesuaikan dengan kutipan narasumber.