Cegah Corona, Imigrasi Terbitkan Protokol Pemberian Visa

Sabtu, 7 Maret 2020 17:32 WIB

Bandara Soetta Pastikan Jalankan Prosedur Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menerbitkan surat edaran nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona.

"Maksud diterbitkannya surat edaran ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona," kata Jhoni dalam salinan surat edaran yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Maret 2020.

Untuk atase atau staf teknis imigrasi dan pejabat konsuler pada perwakilan RI di Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran diminta untuk menolak semua permohonan visa kunjungan dan tinggal terbatas kepada orang asing yang pernah berada dan atau berkunjung di empat wilayah tersebut dalam waktu 14 hari terakhir.

Atase dan pejabat konsuler di empat wilayah tersebut juga diminta memberikan catatan pengesahan penambahan masa berlaku visa pada paspor orang asing yang masa berlaku visanya telah habis. Kemudian, pemberian catatan pengesahan penambahan masa berlaku visa diberikan hanya bagi visa yang dikeluarkan 90 hari sebelum 5 Februari 2020.

Dalam hal warga negara Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada perwakilan di luar empat wilayah tersebut tetap dapat dilayani sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 dengan memperhatikan data WHO yang menyatakan sebagian besar negara telah terjangkit virus Corona.

Advertising
Advertising

Untuk pejabat imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi diminta memberikan tanda masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, visa tinggal terbatas saat kedatangan, dan izin masuk kembali yang dikeluarkan perwakilan RI di Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran atau oleh perwakilan RI di luar 4 negara tersebut setelah mendapat persetujuan dari pejabat karantina kesehatan.

<!--more-->

Pejabat imigrasi memberikan tanda masuk kepada orang asing pemegang APEC Business Travel Card (ABTC) yang datang dari Cina, setelah menunjukkan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, dan mendapat persetujuan dari pejabat karantina kesehatan.

Pejabat imigrasi memberikan tanda masuk kepada warga negara Cina, Iran, Italia, dan Korea Selatan yang datang dari luar negaranya dengan pertimbangan telah tinggal di luar 4 negara tersebut yang tidak terjangkit virus Corona untuk transit lebih dari kurun waktu 14 hari terakhir.

Kemudian memberikan tanda masuk kepada orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dari Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran setelah menunjukkan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona.

Selain itu memberikan tanda masuk manual kepada orang asing pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas dari Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran yang telah habis masa berlakunya dengan menunjukkan kartu diplomatik atau kartu tanda pengenal bertugas pada perwakilan asing di Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan surat keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona.

Pejabat imigrasi menolak masuk orang asing yang keluar dari wilayah Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran melalui autogate dan tidak tertera cap keberangkatan pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, kecuali dapat menunjukkan boarding pass saat meninggalkan wilayah 4 negara, serta surat keterangan sehat bebas virus Corona.

Penolakan masuk terhadap orang asing berlaku bagi kru yang melakukan penerbangan lanjutan dari Cina, Korea Selatan, Italia, dan Iran dan terbukti pernah berada dan atau berkunjung di wilayah 4 negara dalam kurun 14 hari.

<!--more-->

Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerima permohonan izin tinggal keadaan terpaksa dengan tarif penerimaan negara bukan pajak nol rupiah dari warga negara Cina, orang asing pemegang izin tinggal di negara Cina, atau suami atau istri atau anak dari warga negara Cina dengan melampirkan surat permohonan dari penjamin, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, visa, dan izin tinggal yang dimiliki.

Meneruskan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa kepada Dirjen Imigrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim) dan menyampaikan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Meneruskan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa melalui surat elektronik dalam hal tidak dapat dilaksanakan melalui Simkim. Kenudian memberikan izin tinggal keadaan terpaksa berdasarkan keputusan Dirjen Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari untuk setiap kali perpanjangan selama masih terjadi wabah virus Corona.

Mengenakan biaya beban sesuai ketentuan bagi orang asing pemohon izin tinggal keadaan terpaksa yang tinggal di Indonesia melampaui masa berlaku izin tinggalnya. Juga memastikan pemegang izin tinggal keadaan terpaksa tidak melakukan kegiatan bekerja.

Terkait perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) atau izin tinggal tetap (Itap) bagi orang yang berada di Cina, pejabat imigrasi diminta memberikan perpanjangan Itas atau Itap bagi warga Cina dan orang asing pemegang Itas atau Itap yang berada di Cina yang telah habis masa berlakunya, tanpa kehadiran yang bersangkutan di Kantor Imigrasi setempat setelah mendapatkan rekomendasi atau notifikasi dari instansi berwenang.

Memberikan perpanjangan Itas atau Itap diajukan oleh penjamin. Perekaman biometrik dengan cara mengambil dari rekaman yang ada pada database Simkim. Memberikan perpanjangan Itas atau Itap dengan masa berlaku dihitung sejak berakhirnya Itas atau Itap sebelumnya. Melakukan penerapan cap Itas atau Itap pada paspor kebangsaan setelah yang bersangkutan berada di Indonesia.

Untuk Kepala Divisi Keimigrasian diminta melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pemberian izin Keimigrasian.

Berita terkait

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

30 menit lalu

Top 3 Dunia: Sumber Kekayaan Iran hingga Pertemuan Hamas-Fatah di Beijing

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 27 April 2024 diawali oleh berita soal lima sumber kekayaan negara Iran, yang sedang menghadapi ketegangan dengan Israel

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

2 jam lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

12 jam lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

15 jam lalu

Cina Turun Tangan Pertemukan Fatah dan Hamas di Beijing

Pemerintah Cina turun tangan mempertemukan dua kelompok berseteru di Palestina yaitu Fatah dan Hamas

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

17 jam lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

22 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Sumber Kekayaan Negara Iran, Ada Gas Alam Hingga Saffron

22 jam lalu

5 Sumber Kekayaan Negara Iran, Ada Gas Alam Hingga Saffron

Iran dikenal memiliki sumber daya alam dan potensi kekayaan yang tinggi. Termasuk saffron, apakah itu?

Baca Selengkapnya

Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

1 hari lalu

Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.

Baca Selengkapnya

Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

1 hari lalu

Ketika Ernando Ari Berjoget Usai Gagalkan Penalti Jagoan Korea Selatan Lee Kang-hee di Piala Asia U-23

Aksi joget-joget Ernando Ari pada laga perempat final Piala Asia U-23 dianggap sebagai ejekan terhadap Lee Kang Hee.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

5 Fakta Timnas Indonesia Kalahkan Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia cetak sejarah maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah kalahkan Timnas Korea Selatan lewat adu penalti 11-10.

Baca Selengkapnya