Lokataru: Persidangan In Absentia Harun dan Nurhadi Tak Masalah

Reporter

Fikri Arigi

Sabtu, 7 Maret 2020 08:26 WIB

Advokat dari Lembaga advokasi hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar, saat melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Papua, Relly D. Behuku ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi, 12 Februari 2018. Dewi Nurita/Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan pengadilan in absentia untuk mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi dan caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron mungkin saja terjadi. Ia menyebut tak ada permasalahan dalam pernyataan tersebut.

“In absentia ya biarin aja, sidang in absentia itu ada syarat-syaratnya dan ada salah satu itu harus dipenuhi KPK nya sendiri. Itu satu hal yang mungkin terjadi. Itu bukan pernyataan yang bermasalah,” kata Haris kepada wartawan selepas diskusi Opini di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020.

Haris mengatakan syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah menyusun surat dakwaan, surat formil, dan materil. Ia menyebut KPK harus bisa menemukan bukti untuk persidangan ini, bukan hanya menyusun ceritanya.

Bila syarat-syarat itu terpenuhi, maka baik Harun maupun Nurhadi yang buron hingga saat ini bisa dibawa ke pengadilan. Pada saat di pengadilan, nanti akan ada kesaksian yang bisa merangkai teorinya.

Haris mengatakan pasti akan ada penolakan dari pihak kuasa hukum dan keluarga. Namun, kata dia, lebih baik keberatan tersebut disampaikan dalam bentuk peninjauan kembali atau PK.

Advertising
Advertising

“Kan putusan bisa inkrah. Misalnya kan in absentia, terus setelah in absentia diputus, inkrah putusannya, Harun Masiku nongol bisa ajuin PK,” kata Haris.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan lembaga antikorupsi ini membuka peluang menyidangkan Nurhadi dan Harun Masiku secara in absentia. Kemungkinan itu akan dilakukan bila kedua tersangka korupsi itu tak kunjung tertangkap hingga naik ke tahap penuntutan.

"Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Ghufron di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Nurhadi merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang disangka menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengaturan perkara. Sementara, Harun Masiku adalah kader PDIP yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Namun, keduanya kini belum ditangkap KPK dan masih dalam pencarian.

Berita terkait

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

48 hari lalu

Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

49 hari lalu

Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan kasus Harun Masiku kerap dimunculkan saat menyuarakan kritik ke pemerintah.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

50 hari lalu

Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan belum ditangkapnya Harun Masiku menandakan ketidakseriusan lembaga antirasuah dalam mengungkap kasus korupsi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

52 hari lalu

KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

53 hari lalu

KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,

Baca Selengkapnya

Setelah ICW, Giliran Lokataru Cerita Didatangi Intel, Gara-gara Singgung Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

29 Februari 2024

Setelah ICW, Giliran Lokataru Cerita Didatangi Intel, Gara-gara Singgung Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi

Lokataru mengaku kedatangan intel di kantornya.

Baca Selengkapnya

Alasan Pendemo Geruduk Kantor ICW: Tak Terima Diviralkan tapi Tak Tahu Akun Media Sosialnya

26 Februari 2024

Alasan Pendemo Geruduk Kantor ICW: Tak Terima Diviralkan tapi Tak Tahu Akun Media Sosialnya

Sekelompok massa menggeruduk Kantor ICW dan protes telah diviralkan dengan narasi negatif. Namun, tak tahu akun medsos yang memviralkannya

Baca Selengkapnya

Polisi Berjaga di Depan Kantor ICW dan Lokataru, Bakal Ada Demo dari Forum Masyarakat Pemuda Timur

26 Februari 2024

Polisi Berjaga di Depan Kantor ICW dan Lokataru, Bakal Ada Demo dari Forum Masyarakat Pemuda Timur

Polisi menjaga kantor ICW dan Lokataru untuk mengantisipasi adanya demonstrasi dari Forum Masyarakat Pemuda Mahasiswa Timur Cinta NKRI.

Baca Selengkapnya

Kantor ICW dan Lokataru Dijaga Ratusan Polisi dan Water Cannon, Bakal Digeruduk Massa Hampir 1.000 Orang

26 Februari 2024

Kantor ICW dan Lokataru Dijaga Ratusan Polisi dan Water Cannon, Bakal Digeruduk Massa Hampir 1.000 Orang

Kantor ICW dan Lokataru dikabarkan bakal digeruduk demo massa dari Forum Pemuda Mahasiswa Timur Cinta NKRI.

Baca Selengkapnya

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

25 Februari 2024

Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.

Baca Selengkapnya