Pemerintah Rilis Protokol Kesehatan Tanggulangi Virus Corona
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 6 Maret 2020 16:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan protokol kesehatan untuk menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19. Dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, protokol yang dibuat bersama sejumlah kementerian ini ditujukan untuk tuntunan dan ketenangan bagi masyarakat.
Untuk standar protokol kesehatan, pemerintah menetapkan suhu tubuh maksimal adalah 38 derajat Celsius. Jika ada masyarakat yang mengalami demam, batuk pilek dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, maka dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Saat mendatangi fasilitas kesehatan jangan lupa memakai masker. Kalau kondisi sudah 38 derajat tadi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, saat konferensi pers, Jumat, 6 Maret 2020.
Oscar mengatakan penularan Virus Corona terjadi melalui droplet atau percikan, bukan airborne yang berterbangan di udara. Meski begitu, masker tetap dianjurkan dipakai. Selain itu, Oscar juga mengatakan protokol juga menganjurkan agar yang bersangkutan tidak menggunakan moda angkutan umum pada saat mengakses layanan kesehatan tadi.
Bagi pelayanan kesehatan, Oscar mengatakan Kemenkes telah menyebar edaran terkait protokol langkah yang perlu dilaksanakan jika muncul kasus COVID-19. Jika memenuhi kriteria suspect, pasien yang berada di puskesmas akan dirujuk ke salah satu rumah sakit. Akan disiapkan rumah sakit rujukan. "Jika tidak memenuhi suspect COVID-19 ini, maka boleh dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter," kata Oscar.
Pasien akan diantar ke rumah sakit rujukan. Bila sudah di sana, pasien akan melakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan lab terhadap pasien di ruangan isolasi juga. Spesimen akan dikirim ke Balitbangkes. Bahkan bila berada di daerah, spesimen harus dikirim ke Balitbangkes juga.
"Kami punya beberapa balai penelitian yang memang jejaring daripada Balitbangkes di 6 daerah. Nah daerah ini representasi beberapa wilayah kepulauan," kata Oscar.
Hasil dari Balitbangkes ini harus dikirim lagi ke Jakarta sebagai lab konfirmasi. Jika positif, maka pasien baru dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Sampel pasien akan diambil setiap hari.
Jika dalam ruang isolasi dan dilakukan pemeriksaan dua kali berturut-turut hasilnya negatif, Oscar mengatakan artinya pasien sudah sembuh dari Corona dan bisa dikeluarkan dari ruang isolasi.