Pemerintah Rilis Protokol Kesehatan Tanggulangi Virus Corona

Jumat, 6 Maret 2020 16:28 WIB

Petugas memberikan cairan hand sanitizer kepada penumpang saat sosialisasi pencegahan virus Corona atau Covid-19 di Stasiun Depok, Kota Depo, Jawa Barat, Jumat, 6 Maret 2020. PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Corona atau Covid-19 dengan menghadirkan Rail Clinic atau kereta kesehatan serta memberikan pengecekan kesehatan gratis, membagikan masker, pamflet, menyediakan hand sanitizer, sosialisasi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan edukasi seputar virus corona. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan protokol kesehatan untuk menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19. Dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, protokol yang dibuat bersama sejumlah kementerian ini ditujukan untuk tuntunan dan ketenangan bagi masyarakat.

Untuk standar protokol kesehatan, pemerintah menetapkan suhu tubuh maksimal adalah 38 derajat Celsius. Jika ada masyarakat yang mengalami demam, batuk pilek dengan suhu tubuh di atas 38 derajat, maka dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

"Saat mendatangi fasilitas kesehatan jangan lupa memakai masker. Kalau kondisi sudah 38 derajat tadi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi, saat konferensi pers, Jumat, 6 Maret 2020.

Oscar mengatakan penularan Virus Corona terjadi melalui droplet atau percikan, bukan airborne yang berterbangan di udara. Meski begitu, masker tetap dianjurkan dipakai. Selain itu, Oscar juga mengatakan protokol juga menganjurkan agar yang bersangkutan tidak menggunakan moda angkutan umum pada saat mengakses layanan kesehatan tadi.

Bagi pelayanan kesehatan, Oscar mengatakan Kemenkes telah menyebar edaran terkait protokol langkah yang perlu dilaksanakan jika muncul kasus COVID-19. Jika memenuhi kriteria suspect, pasien yang berada di puskesmas akan dirujuk ke salah satu rumah sakit. Akan disiapkan rumah sakit rujukan. "Jika tidak memenuhi suspect COVID-19 ini, maka boleh dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosis dan keputusan dokter," kata Oscar.

Pasien akan diantar ke rumah sakit rujukan. Bila sudah di sana, pasien akan melakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan lab terhadap pasien di ruangan isolasi juga. Spesimen akan dikirim ke Balitbangkes. Bahkan bila berada di daerah, spesimen harus dikirim ke Balitbangkes juga.

"Kami punya beberapa balai penelitian yang memang jejaring daripada Balitbangkes di 6 daerah. Nah daerah ini representasi beberapa wilayah kepulauan," kata Oscar.

Hasil dari Balitbangkes ini harus dikirim lagi ke Jakarta sebagai lab konfirmasi. Jika positif, maka pasien baru dinyatakan sebagai penderita COVID-19. Sampel pasien akan diambil setiap hari.

Jika dalam ruang isolasi dan dilakukan pemeriksaan dua kali berturut-turut hasilnya negatif, Oscar mengatakan artinya pasien sudah sembuh dari Corona dan bisa dikeluarkan dari ruang isolasi.

Berita terkait

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

13 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

1 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

9 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

9 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya