Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bahayakan HAM. Ini Penjelasan Amnesty

Kamis, 5 Maret 2020 07:14 WIB

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat di acara bedah visi-misi capres - cawapres dalam bidang Hak Asasi Manusia di gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut proses penyusunan dan substansi omnibus law RUU Cipta Kerja menabrak prinsip hukum nasional dan HAM internasional.

"Sangat membahayakan perlindungan HAM," kata Usman dalam diskusi 'Desas Desus Omnibus' di Grand Cemara Hotel, Jakarta, pada Rabu lalu, 4 Maret 2020.

Dari aspek teknis, dia melanjutkan, penyusunan omnibus law RUU Cipta Kerja tak sesuai dengan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Pasal 25 ICCPR, kata dia, mewajibkan negara membuka partisipasi publik dan menjamin hak masing-masing warga negaranya untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan atas suatu aturan baik langsung maupun melalui wakil yang dipilih.

Kemudian Pasal 19 menyatakan setiap orang berhak mendapatkan akses atas informasi, mencari, dan mendapat informasi baik langsung, tertulis, dan melalui medium lain.

Usman menuturkan bahwa faktanya dalam penyusunan RUU Cipta Kerja publik tak dilibatkan dan tidak mendapat cukup informasi.

Dari aspek substansi, RUU Cipta Kerja dinilai Usman justru akan menggerus hak-hak buruh. Maka banyak pasal yang harus diubah sebab berpotensi melanggar HAM.

Amnesty pun menyoroti perubahan mekanisme penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Dalam omnibus law RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa wali kota atau bupati bisa menetapkan UMK hanya berdasarkan data upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan gubernur.

Usman menganggap itu berpotensi membuat upah minimum tak memenuhi standar hidup layak bagi buruh.

Ketentuan RUU Cipta Kerja tersebut dinilai Usman telah melanggar Pasal 7 Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

"Pasal itu mengatur hak buruh mendapat upah minimum yang mendukung standar kehidupan yang layak," ujarnya.

Dia juga menyoroti pemberlakuan perjanjian kerja waktu tertentu menjadi tidak tertentu, pengusaha boleh memberlakukan waktu kerja melebihi 40 jam per pekan atau 8 jam per hari, membedakan standar upah minimum pekerja usaha mikro dan kecil dengan pekerja perusahaan padat karya, dan peniadaan cuti berbayar untuk jenis-jenis cuti tertentu.

Usman bahkan mempersoalkan ketentuan yang memberikan kebebasan bagi pengusaha untuk menentukan target hasil yang harus dicapai oleh pekerja sebagai dasar penghitungan upah minimum.

Merujuk penelitian Amnesty di sejumlah perkebunan sawit, target semacam ini membuat para buruh harus melibatkan anak-anak mereka untuk bekerja.

"Demi memenuhi target yang ditetapkan perusahaan."

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

5 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

5 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

43 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

47 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya