Peningkatan Dana BOS Membuat Insentif Guru Honorer Bertambah
Selasa, 10 Maret 2020 09:52 WIB
INFO NASIONAL — Kebijakan baru terkait penggunaan dan penyaluran dana dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2020 mendapat tanggapan dari pihak sekolah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Mas Menteri atas kepercayaan untuk menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah,” ujar Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 10 Makasar, Sulawesi Selatan, Andi Umar Patta.
Andi menuturkan penyaluran dana BOS sebelum Permendikbud No. 8 harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Hal ini membuat dana untuk triwulan pertama diterima di triwulan kedua.
“Sekarang bisa lebih tepat waktu. Bahkan saat ini ada sekolah yang dananya sudah cair pada Februari,” ujar Andi. Dengan demikian, pembayaran untuk berbagai aktivitas sekolah, termasuk untuk guru honorer, tidak lagi tertunda lama.
Permendikbud No. 8 juga menetapkan sekolah bisa menggunakan dana BOS maksimal 50 persen untuk pembayaran guru honorer dengan tiga syarat, yakni guru memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan telah tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.
Sebelumnya, penggunaan BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen sekolah swasta.
Andi mengatakan, dengan fleksibilitas penggunaan dana BOS, sekolah bisa mengukur kinerja guru secara ketat. “Ada mungkin guru yang kurang bersemangat mengajar, karena salary-nya terlalu kecil. Dengan adanya penambahan honor, guru akan menjadi lebih bersemangat mengajar dan sekolah juga lebih ketat melakukan supervisi,” katanya.
Menurut Andi, penambahan proporsi dana BOS untuk guru honorer bisa meningkatkan insentif kepada para guru dengan mengacu pada sejumlah kriteria, yakni kehadiran, kelengkapan mengajar, pengembangan bahan ajar, tingkat interaktif dengan siswa, cara mengajar apakah monoton atau penuh kreativitas dan sebagainya.
Saat ini, kata Andi, para kepala sekolah bersama dengan pihak dinas pendidikan Kota Makassar mencari besaran yang ideal untuk alokasi penambahan pembayaran guru honorer.
Andi mendukung otonomi dan fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Kebijakan ini membuat sekolah mampu mendanai berbagai aktivitas pendidikan dan pengajaran, terutama bagi sekolah kejuruan.
Sebelumnya, pembelian buku teks dan non-teks dibatasi maksimal 20 persen dari total dana BOS. “Dana BOS bisa digunakan untuk pembelian komputer. Sekarang kami maksimalkan, terlebih sekarang ujian sekolah berbasis komputer,” kata Andi.
Dengan kebijakan Permendikbud No. 8 tahun 2020 yang fleksibel, sekolah bisa mengelola dana BOS untuk pengembangan kompetensi siswa dan guru, termasuk mendanai kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam pandangan Muhammad Ryan, salah satu guru honorer SMKN 10 Makasar, kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim terkait dana BOS membuat guru honorer merasa lebih lega. “Namun, mekanisme di lapangan tetap harus ada acuannya, misalnya berapa rupiah per jamnya. Itu kami belum tahu,” ujarnya.
Dia menuturkan, selama ini dia menerima honor setiap tiga bulan. “Kami menerima di akhir periode tiga bulan. Selain itu, prosesnya panjang karena harus ke dinas terlebih dahulu, sehingga terlambat. Kalau langsung ke sekolah, berarti kami nanti lebih dekat ke sumbernya,” kata Ryan yang menjadi guru honorer sejak 2014.
Ryan tidak mempermasalahkan tiga persyaratan dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020 agar guru honorer dapat menerima dana BOS. “Tidak masalah untuk dipenuhi seperti keharusan adanya NUPTK,” katanya. Dia pun mengingatkan sejumlah rekannya yang sesama guru honorer, agar segera mengurus NUPTK. (*)