Wabah Corona, RI Perketat Aturan Masuk Bagi WNA dari 4 Negara Ini

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 4 Maret 2020 19:38 WIB

Calon penumpang melakukan check in di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, Senin, 2 Maret 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah belum akan membatasi masuknya warga negara asing dari empat negara yang merupakan episentrum baru penyebaran virus Corona, setelah Cina yakni Korea, Jepang, Italia dan Iran. Kendati demikian, pemerintah akan memperketat aturan masuk WNA dari empat negara tersebut.

Pertama, pemerintah memberlakukan jalur khusus di bandara. "Di bandara nanti ada jalur khusus, mereka di-scanner terus ada karantina apabila ada yang panas atau pilek," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2020.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menambahkan, WNA dari empat negara tersebut juga harus memiliki sertifikat sehat jika ingin berkunjung ke Indonesia. "Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi, mereka harus memiliki sertifikat healthy," ujarnya di lokasi yang sama.

Selain itu, pemerintah akan meneliti jejak perjalanan warganya ke mana dan dari mana saja. "Jadi kita akan telusuri story perjalanannya dulu ketika akan masuk ke wilayah kita," kata Moeldoko.

Sejauh ini, empat negara tersebut memiliki kasus terbanyak positif COVID-19. Per 1 Maret 2020, Korea Selatan mengonfirmasi 376 kasus pasien baru yang terjangkit virus Corona. Dengan begitu total seluruh Korea Selatan ada 3.526 orang yang terinfeksi virus Corona. Jumlah itu terbesar untuk negara di luar Cina.

Advertising
Advertising

Sementara di Iran, per 2 Maret 2020, Wakil Menteri Kesehatan Iran Alireza Raisi melaporkan sebanyak 523 infeksi dan 12 kematian baru terkait virus Corona. Sehingga total kasus virus corona di Iran per Senin malam mencapai 1.501 kasus dengan 66 kematian. Wakil Presiden Iran ke-7, Massoumeh Ebteka bahkan ikut terjangkit.

Sementara di Jepang dan Italia, kasus positif COVID-19 juga bertambah dari hari ke hari. Di Jepang sudah ada 239 kasus yang berkaitan dengan virus Corona. Enam di antaranya menyebabkan pasien meninggal. Adapun di Italia saat ini mencatat ada 2.000 lebih kasus virus Corona di negaranya, menurut laporan yang dikutip Channel News Asia, Selasa, 3 Maret 2020.

Italia disebut sebagai pusat penyebaran epidemi terbesar sekaligus negara dengan dampak terparah akibat wabah COVID-19 di Eropa.

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

8 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

9 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

10 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

14 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya