'Dipecat' KPK, Ini Isi Surat Komisaris Rossa kepada Jokowi

Minggu, 1 Maret 2020 06:52 WIB

Lambang KPK tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Penutupan lambang lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari aksi simbolik jajaran pimpinan hingga pegawai KPK untuk memprotes revisi UU KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik yang telah diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Rossa Purbo Bekti, buka-bukaan soal polemik pemulangannya ke polisi. Mantan penyidik KPK ini menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pemulangannya dari lembaga antikorupsi itu.

Dalam surat itu, ia menceritakan kronologis pemberhentiannya dari KPK. Termasuk alasan yang diutarakan Biro Sumber Daya Manusia KPK.

“Kepala Biro SDM hanya menjawab bahwa pemberhentian saya sebagai pegawai KPK berdasarkan perintah pimpinan KPK,” seperti dikutip dari suratnya yang dikirim ke Jokowi, pada 24 Februari 2020.

Rossa menceritakan pertama kali tahu sudah diberhentikan saat melakukan penyidikan kasus korupsi Wali Kota Medan pada 4 Februari 2020. Saat itu timnnya sedang merekonstruksi ulang kasus ini di Kota Medan.

Melalui WhatsApp, ia mendapatkan pesan dari Kepala Biro SDM, Chandra S. Seksoprasodjo. Penyidik yang baru saja ikut dalam operasi tangkap tangan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ini diminta menghadap karena adanya perintah dari pimpinan untuk memproses pengembaliannya ke kepolisian.

Advertising
Advertising

“Lebih lanjut, diberitahukan kepada saya bahwa akses saya terkati email dan masuk gedung tideak dapat lagi digunakan per tanggal 1 Februari 2020.”

Pada 11 Februari 2020, ia menemui Chandra di lantai 4 Gedung KPK. Di sana, ia dijelaskan bahwa dirinya telah diberhentikan sebagai pegawai KPK per 1 Februari 2020 tanpa alasan dan proses yang sesuai dengan Undang-Undang.

Menurut Rossa, setelah itu ia mencari tahu ke berbagai sumber soal pemberhentiannya. Dia sadar pemberhentian tersebut bertentangan dengan nilai independensi di KPK dan nilai integritas di kepolisian.

Karenanya, ia kemudian melayangkan surat keberatan ke pimpinan KPK, Firli Bahuri cs. Membalas surat keberatan itu, pimpinan KPK menyebut Rossa salah alamat. Menurut pimpinan, Rossa seharusnya mengirimkan surat keberatan ke kepolisian.

Setelah surat keberatannya ditolak, barulah Rossa mengirimkan surat ke Presiden Jokowi. Surat yang ditembuskan ke sejumlah lembaga lainnya termasuk Ombudsman itu dikirimkan sebagai upaya banding terhadap jawaban pimpinan KPK yang menolak surat keberatannya.

Melalui suratnya, Rossa memohon Jokowi membatalkan pengembaliannya ke polisi. Ia meminta untuk tetap bekerja di KPK sampai masa tugasnya selesai.

Berita terkait

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

29 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

2 jam lalu

Jokowi: Harus Ada Timbal Balik Ekonomi dari Program Pemerintah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sesuai dengan program pembangunan yang telah direncanakan

Baca Selengkapnya

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

2 jam lalu

Jokowi Curhat Alat Kesehatan di Daerah Tersedia, tapi Minim Dokter Spesialis

Presiden Jokowi menyayangkan daerah kepulauan maupun daerah terpencil dia tak menemukan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

2 jam lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

3 jam lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

3 jam lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

4 jam lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya