Surati Jokowi, Komisaris Rossa Singgung Kasus Harun Masiku

Sabtu, 29 Februari 2020 13:29 WIB

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti menyinggung kasus Harun Masiku dalam surat yang ia layangkan ke Presiden Joko Widodo. Ia menengarai pengembaliannya ke Mabes Polri yang tiba-tiba masih berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu.

“Alih-alih mendapatkan apresiasi, Pemohon malah dikembalikan ke kepolisian serta diberhentikan sejak 1 Februari 2020.” Rossa menyampaikannya dalam suratnya untuk Presiden Jokowi bertanggal 24 Februari 2020. Surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga seperti, Ombudsman Republik Indonesia, Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK, hingga Kepala Polri.

Dalam suratnya Rossa menjelaskan bahwa pada 7-8 Februari 2020, terjadi upaya penangkapan terhadap beberapa orang yang ditengarai terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku. Kasus ini juga ditengarai melibatkan petinggi PDIP.

Dalam operasi itu, Rossa menjadi penyelidik sekaligus penyidik. “Pada operasi tersebut, pemohon sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan dari kepolisian merupakan salah satu penyidik sekaligus penyelidik yang ikut dalam proses penangkapan,” kata Rossa dalam surat.

Rossa menilai penangkapan itu seharusnya diapresiasi, karena bagian dari upaya mengatasi korupsi politik yang menjadi biang keladi mahalnya ongkos demokrasi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, Rossa dikembalikan ke institusi asalnya tak lama setelah operasi tersebut.

Advertising
Advertising

Rossa menganggap pengembaliannya janggal. Ia tak pernah meminta untuk ditarik. Masa tugasnya baru berakhir pada 23 September 2020 dan masih bisa diperpanjang hingga 2024 dan 2026. Rossa mengatakan juga tak pernah melanggar etik KPK.

Selain itu ia juga menyinggung surat pembatalan penarikan oleh kepolisian yang dikirim Wakil Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya itu sampai mengirimkan surat pembatalan dua kali, yakni pada 21 Januari 2020 dan 29 Januari 2020. “Dari pihak kepolisian pun tidak ingin melakukan penarikan.”

Alasan-alasan itu menjadi dasar Komisaris Rossa menyampaikan permohonannya kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan penarikannya ke kepolisian. Ia meminta untuk bisa bekerja kembali di KPK seperti sedia kala.

Berita terkait

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

25 menit lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

8 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

8 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

10 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

10 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

10 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

11 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

12 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

13 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya