Geledah Kantor di Senopati, KPK Tak Temukan Keberadaan Nurhadi
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 28 Februari 2020 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak menemukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat menggeledah sebuah kantor di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis malam, 27 Februari lalu.
"Keberadaan DPO tidak ditemukan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
KPK sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Nurhadi berada di Jakarta. Ada tempat di Jakarta yang dicurigai menjadi persembunyian buronan kasus suap perkara di MA itu.
Meski tak mendapati Nurhadi, Ali mengatakan penyidik KPK menemukan dokumen yang terkait dengan perkara saat penggeledahan tersebut. "Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujarnya.
Ali pun menegaskan KPK akan tetap berusaha mencari dan menangkap tiga buronan dalam perkara tersebut. "Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NHD dan kawan-kawan," kata dia.
Selain Nurhadi, KPK memburu Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dan buronan KPK.
Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.