Geledah Kantor di Senopati, KPK Tak Temukan Keberadaan Nurhadi

Reporter

Antara

Jumat, 28 Februari 2020 17:42 WIB

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman (kanan), saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 6 November 2018, untuk menjalani pemeriksaan setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Nurhadi. Sebelumnya, dia mangkir saat dijadwalkan diperiksa pada 29 Oktober 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak menemukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat menggeledah sebuah kantor di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis malam, 27 Februari lalu.

"Keberadaan DPO tidak ditemukan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

KPK sebelumnya mendapatkan informasi bahwa Nurhadi berada di Jakarta. Ada tempat di Jakarta yang dicurigai menjadi persembunyian buronan kasus suap perkara di MA itu.

Meski tak mendapati Nurhadi, Ali mengatakan penyidik KPK menemukan dokumen yang terkait dengan perkara saat penggeledahan tersebut. "Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ujarnya.

Ali pun menegaskan KPK akan tetap berusaha mencari dan menangkap tiga buronan dalam perkara tersebut. "Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NHD dan kawan-kawan," kata dia.

Selain Nurhadi, KPK memburu Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Mereka ditetapkan menjadi tersangka dan buronan KPK.

Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

22 jam lalu

Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan

Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya