KPK Periksa Ketua KPU dalam Kasus yang Seret Harun Masiku
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 28 Februari 2020 10:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief rencananya akan diperiksa terkait perkara korupsi pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyeret Wahyu Setiawan.
"Saya lupa panggilannya ya, pokoknya untuk apa ya, mungkin Pak WS sama Bu Tio. Pokoknya untuk empat orang itu," ujar Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Februari 2020.
Sebelumnya, Arief juga telah diperiksa pada 24 Januari 2020. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka penerima suap, yakni mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. Sementara, KPK menetapkan dua kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menyangka Harun melalui Saeful memberikan janji suap Rp 900 juta kepada Wahyu. Suap diduga diberikan agar Wahyu memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.
Kasus bermula ketika caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas meninggal. PDIP ingin suara yang diperoleh Nazaruddin dialihkan ke Harun Masiku. Akan tetapi, KPU menetapkan caleg lainnya Riezky Aprilia.