TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah dalam kasus suap Harun Masiku, Kamis, 27 Februari 2020. KPK mengkonfirmasi terkait percakapan antara saksi dengan sejumlah tersangka.
"Diperdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.
Menurit Ali bukti elektronik itu didapatkan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dalam ponsel itu, kata dia, terdapat percakapan di antara para tersangka.
Percakapan itulah, menurut Ali, yang dikonfirmasi kepada Donny. Ali berujar materi pemeriksaan tersebut sama dengan yang ditanyakan penyidik kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu kemarin, 26 Januari 2020.
Namun Ali urung menjelaskan isi percakapan yang dimaksud. "Nanti di persidangan akan dibuka," ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Harun Masiku menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Rp 900 juta. Suap diduga diberikan untuk memuluskan jalan Harun menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Kasus tersebut turut menyeret Hasto. KPK sempat akan menyegel ruangannya di DPP PDIP pada 9 Januari 2020 atau sehari setelah operasi tangkap tangan. Namun, KPK membatalkan niatnya.
Donny juga menjadi pihak yang turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini. Namun, ia tak menjadi tersangka.