Kasus Jiwasraya, Kejagung Gandeng OJK untuk Buka 2 Rekening Efek
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 26 Februari 2020 08:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan membuka dua dari 800 rekening efek yang diblokir dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa dua rekening itu tidak ada kaitannya dengan Jiwasraya. "Ada dua yang akan dibuka setelah pencocokan dan klarifikasi," ujar Hari di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Februari 2020.
Mekanisme pembukaan blokir dua rekening itu akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, kata Hari, OJK yang berwenang membuka pemblokiran rekening efek.
Dalam proses pengusutan kasus Jiwasraya, penyidik telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka. Namun, Kejaksaan Agung menerima keluhan puluhan orang yang merasa dirugikan atas pemblokiran rekening itu.
Penyidik mempersilakan pemilik rekening yang akan memprotes untuk mengajukan pembukaan pemblokiran. "Kalau memang rekening itu tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), silakan mengajukan pembukaan blokir," ujar Hari.
Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasrayaini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, yang menjadi tersangka sejak 14 Januari 2020. Selain Benny, tersangka lain adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Dua tersangka lainnya adalah bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.