Golkar Bilang RUU Cipta Kerja Tak Usah Dikembalikan ke Pemerintah

Selasa, 25 Februari 2020 20:06 WIB

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar Azis Syamsuddin menilai draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) tak perlu dikembalikan ke pemerintah untuk perbaikan salah ketik Pasal 170. Azis yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu menyarankan perbaikan itu nantinya dilakukan saja dalam pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

"Kalau substansinya memang sama dan bisa kami ubah dalam pembahasan, kenapa harus diputar-putar? Kalau saya lho," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Azis mengatakan pengembalian draf kepada pemerintah akan memakan waktu. Padahal, menurut dia, masalah salah ketik itu bisa diselesaikan dengan lebih simpel.

"Kami kan harus ciptakan Indonesia maju dengan efisien dan efektif. Jangan menciptakan hal-hal itu muter-muter, ruwet," ujar Azis.

Dia menjelaskan, pengembalian draf kepada pemerintah sebenarnya bisa diputuskan jika DPR sudah menggelar rapat pimpinan, rapat Badan Musyawarah, paripurna, dan draf tersebut sampai ke alat kelengkapan dewan. Namun, hingga saat ini belum ada rapat pimpinan untuk membahas draf itu.

Advertising
Advertising

"DPR bagaimana mau mengembalikan? Bahas juga belum. Kan kalau mengembalikan harus ada rapim, harus ada bamus, dan sudah ada di AKD atau di pansus," kata dia.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menyarankan agar DPR mengembalikan terlebih dulu draf omnibus law ke pemerintah. Sebab, pemerintah sebelumnya berdalih terjadi kesalahan ketik pada Pasal 170.

Pasal itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang omnibus law itu atau ketentuan lain yang belum diatur menggunakan peraturan pemerintah. Pasal ini menuai kritik karena dianggap menabrak konstitusi dan hirarki perundang-undangan di Indonesia.

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

12 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

14 jam lalu

Maju-Mundur Istri Ridwan Kamil di Pemilihan Wali Kota Bandung, Ini Profil Atalia Praratya

Kabar Atalia Praratya mundur dari pemilihan Wali Kota Bandung dibantah Waketum Golkar. Ini profil istri Ridwan Kamil tersebut.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

1 hari lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

Wali Kota Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

1 hari lalu

Kecuali Partai Gelora, Gerindra-Golkar-PAN-Demokrat Buka Peluang PKS Gabung ke Prabowo

Sejumlah partai politik yang tergabung dalam KIM membuka peluang PKS untuk bergabung ke Prabowo, kecuali Gelora. Apa alasan Gelora menolak PKS?

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

1 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Respons Gerindra hingga Golkar Soal Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menegaskan Prabowo belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

1 hari lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya