Pasal Bermasalah Omnibus Law, Setneg Disebut Sudah Beri Catatan

Minggu, 23 Februari 2020 06:21 WIB

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara sudah dua kali memberikan catatan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ihwal draf omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan dua catatan yang diberi Kemensetneg itu disampaikan sebelum draf RUU Cipta Kerja diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Stafsus Presiden dan Deputi Perundang-undangan Setneg sempat melakukan review dan memberikan catatan/masukan ke tim Kemenko," kata Dini kepada Tempo, Kamis malam, 20 Februari 2020.

Catatan dari Stafsus dan Setneg itu disusun dalam bentuk matriks yang disampaikan kepada Kemenko Perekonomian. Dalam salah satu dokumen matriks yang diterima Tempo, Setneg memberikan catatan terhadap pasal-pasal yang diubah dari 28 Undang-undang, norma umum dan lain-lain.

Setneg juga menyoroti pasal dalam draf omnibus law yang ingin mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP). Dalam draf yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 170. Namun merujuk dokumen matriks, ketentuan itu ada dalam Pasal 167.

Advertising
Advertising

Pasal 167 ini berbunyi persis seperti Pasal 170. Pada ayat 1 tertulis "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta lapangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Undang-undang lain yang tidak diubah dalam Undang-undang ini."

Kemudian dalam ayat 2 tercantum, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah". Adapun ayat 3 memuat ketentuan bahwa "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat".

Adapun dalam catatannya, Setneg menyatakan rumusan itu bertentangan dengan Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 5 UUD 1945. Pasal 20 ayat 2 menyatakan: (1) DPR memegang kekuasaan membentuk UU, (2) Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, (3) Jika rancangan UU itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan UU itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Kemudian (4), Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU, dan (5) Dalam hal rancangan UU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak disetujui, RUU itu sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Adapun Pasal 5 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR dan Presiden menetapkan PP untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Tempo mengirimkan salinan matriks catatan ini kepada Dini Purwono, tetapi dia mengaku belum dapat mengonfirmasi.

"Kalau untuk pastinya saya harus tanya Deputi PUU Setneg ya apakah betul ini matriks yang disampaikan," ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.

Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jumat, 21 Februari kemarin, Dini membenarkan Setneg sudah memberi catatan ihwal rumusan pasal 170 itu. Dia pun sependapat rumusan itu bermasalah secara hukum.

"(Pasal) 170 kami cek lagi sebenarnya sudah ada catatan dari Setneg. Ada dalam catatan (bahwa itu bermasalah secara hukum)," ujar Dini.

Meski begitu, Dini enggan menyebut Kemenko Perekonomian yang menjadi leading sector pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja abai terhadap catatan itu. Dia menduga Kemenko yang digawangi Airlangga Hartarto itu berfokus pada isu-isu lain yang keburu ramai di publik, seperti isu lingkungan, ketenagarkerjaan, dan pemerintahan daerah.

"Mungkin bukan mengabaikan kali ya, buru-buru. Waktunya udah mepet, keterbatasan waktu," kata Dini.

Tempo berusaha mengonfirmasi catatan ini ke Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, Ketua Tim Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani, dan Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, tetapi tak direspons. Susiwijono dan Rosan hanya membaca pesan Whatsapp dari Tempo.

Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai janggal pasal 170 itu tetap ada dalam draf yang diserahkan kepada DPR padahal sudah ada catatan dari Setneg. "Bagi saya aneh saja ya, kalau dari Istana memberika catatan dan disetujui oleh Presiden, kenapa tidak dipatuhi?" kata Feri kepada Tempo, Jumat, 21 Februari 2020.

Feri menduga ada tiga kemungkinan menyangkut ini. Pertama, Kemenko Perekonomian lalai sehingga tak mengubah rumusan pasal sesuai saran Setneg. Kedua, sengaja ada pengabaian dari Kemenko Perekonomian karena kepentingan tertentu.

Ketiga, ada komunikasi berbeda antara Presiden Joko Widodo dan Setneg serta Jokowi dan Kemenko Perekonomian. "Kalau presiden betul-betul menginginkan tidak ada pasal 170 lalu pasal itu masih bertahan bagi saya agak nekat ya Kemenko Perekonomiannya," ujar Feri.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

47 menit lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

1 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

2 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

7 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

8 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

8 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

13 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

13 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

14 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya