4 Partai Resmi Jadi Peserta Pemilu 2009

Reporter

Editor

Sabtu, 16 Agustus 2008 14:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak empat partai politik resmi menjadi peserta Pemilu 2009. Mereka telah mendapat nomor urut berdasarkan pengundian yang dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Sabtu (16/8). Dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU, Partai Merdeka mendapat nomor urut 41; Partai Persatuan Nahdlatul Umat Indonesia memperoleh nomor 42; Partai Sarikat Indonesia mendapat nomor 43; dan Partai Buruh dengan nomor 44.Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, yang memimpin rapat, mengatakan bahwa empat partai ini memperoleh keberuntungan dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan empat partai yang menjadi peserta Pemilu 2004 ini harus ditetapkan oleh KPU sebagai partai peserta Pemilu 2009.KPU menerima keputusan Pengadilan tersebut. "Ini bentuk penghormatan kami terhadap keputusan hukum," ujar Hafiz. Keputusan KPU, kata Hafiz, tidak terkait hasil verifikasi. Melainkan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 316 huruf e Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2004 yang memiliki wakil di DPR bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009. Pasal inilah yang digugat oleh empat partai.Hafiz mengatakan, partai-partai ini merupakan partai tambahan. Empat partai ini memperoleh nomor urut 40-41 karena sebelumnya sudah ada 34 partai nasional dan enam partai lokal memperoleh nomor.Rapat ini dihadiri oleh anggota KPU, Andi Nurpati Baharuddin, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, dan Abdul Aziz. Dua anggota Badan Pengawas Pemilu, Wahidah Suaib dan Agustiani Tio, juga mengikuti rapat pleno terbuka tersebut. Pramono

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

34 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

44 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya