KPU Harus Ajukan Banding

Reporter

Editor

Sabtu, 16 Agustus 2008 14:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum seharusnya mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan empat partai peserta pemilu 2004 bisa menjadi peserta pemilu 2009. Apalagi, salah satu dari empat partai yaitu Partai Nahdlatul Umat Indonesia tidak mendaftar sebagai peserta pemilu 2009. Untuk mengkoreksi putusan PTUN, KPU harus banding, kata pengamat politik Universitas Andalas Saldi Isra saat dihubungi di Padang, Sabtu (16/8).Sebelumnya, KPU sudah menetapkan 34 partai politik dan 6 partai lokal peserta Pemilu 2009. Setelah penetapan partai politik, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 316 huruf e Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa verifikasi.Belakangan, empat partai peserta Pemilu 2004 menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan memutuskan KPU harus membuat keputusan baru yang menyatakan semua partai peserta Pemilu 2004 bisa menjadi peserta Pemilu 2009. Empat partai itu adalah Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Nahdlatul Umat Indonesia.Menurut Saldi, Partai Nahdlatul Umat Indonesia tidak berniat ikut pemilu mendatang. Buktinya, kata Saldi, partai itu tidak mendaftar sebagai peserta pemilu. "Kalau tidak mendaftar artinya tidak mau menggunakan hak. Lalu apa yang menjadi dasar putusan PTUN?" katanya.KPU, dia melanjutkan, harus menerima konsekuensi jika menerima putusan PTUN. Hari ini (16/8), KPU mengadakan sidang pleno terbuka pengambilan nomor urut empat partai itu di Kantor KPU. Empat partai itu harus bergegas menyiapkan calon legislator karena batas akhir pendaftaran calon legislator sementara adalah 19 Agustus mendatang. Sehingga, calon legislator dari empat partai itu terancam tidak dapat memenuhi syarat administrasi.Dia berpendapat, KPU memilih menerima putusan PTUN saat ini untuk mencegah kemungkinan putusan meloloskan partai di tingkat banding. Alasannya, putusan banding membutuhkan waktu. Sedangkan, tahapan pemilu harus terus berjalan. "KPU tidak mau repot harus menerima putusan banding di tengah proses pemilu," katanya. Selain itu, PTUN kemarin (15/8) memutuskan Partai Republikku lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2009. Namun, KPU belum menentukan sikap atas putusan PTUN itu.Kurniasih Budi

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

28 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

28 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

34 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

36 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

37 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

37 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

38 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

39 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya