TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum seharusnya mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan empat partai peserta pemilu 2004 bisa menjadi peserta pemilu 2009. Apalagi, salah satu dari empat partai yaitu Partai Nahdlatul Umat Indonesia tidak mendaftar sebagai peserta pemilu 2009. Untuk mengkoreksi putusan PTUN, KPU harus banding, kata pengamat politik Universitas Andalas Saldi Isra saat dihubungi di Padang, Sabtu (16/8).Sebelumnya, KPU sudah menetapkan 34 partai politik dan 6 partai lokal peserta Pemilu 2009. Setelah penetapan partai politik, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 316 huruf e Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Pasal itu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR bisa langsung menjadi peserta Pemilu 2009 tanpa verifikasi.Belakangan, empat partai peserta Pemilu 2004 menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan memutuskan KPU harus membuat keputusan baru yang menyatakan semua partai peserta Pemilu 2004 bisa menjadi peserta Pemilu 2009. Empat partai itu adalah Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Nahdlatul Umat Indonesia.Menurut Saldi, Partai Nahdlatul Umat Indonesia tidak berniat ikut pemilu mendatang. Buktinya, kata Saldi, partai itu tidak mendaftar sebagai peserta pemilu. "Kalau tidak mendaftar artinya tidak mau menggunakan hak. Lalu apa yang menjadi dasar putusan PTUN?" katanya.KPU, dia melanjutkan, harus menerima konsekuensi jika menerima putusan PTUN. Hari ini (16/8), KPU mengadakan sidang pleno terbuka pengambilan nomor urut empat partai itu di Kantor KPU. Empat partai itu harus bergegas menyiapkan calon legislator karena batas akhir pendaftaran calon legislator sementara adalah 19 Agustus mendatang. Sehingga, calon legislator dari empat partai itu terancam tidak dapat memenuhi syarat administrasi.Dia berpendapat, KPU memilih menerima putusan PTUN saat ini untuk mencegah kemungkinan putusan meloloskan partai di tingkat banding. Alasannya, putusan banding membutuhkan waktu. Sedangkan, tahapan pemilu harus terus berjalan. "KPU tidak mau repot harus menerima putusan banding di tengah proses pemilu," katanya. Selain itu, PTUN kemarin (15/8) memutuskan Partai Republikku lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2009. Namun, KPU belum menentukan sikap atas putusan PTUN itu.Kurniasih Budi