ICW Sebut KPK Hentikan Penyelidikan 162 Kasus Sejak 2016
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Jobpie Sugiharto
Jumat, 21 Februari 2020 05:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi sorotan setelah menghentikan penyelidikan 36 kasus pada 2020. Ternyata menghentikan penyelidikan kasus di KPK bukan kali ini saja terjadi.
Berdasarkan data KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sejak 2016 ada 162 kasus yang penyelidikannya dan tak dilanjutkan ke penyidikan.
“Rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulan berkisar 2 kasus,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
Menurut dia, di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, 36 kasus dihentikan hanya dalam waktu dua bulan sejak dai dilantik pada 20 Desember 2019.
“Hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ucap Wana.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyebut jenis kasus yang dihentikan penyelidikannya beragam.
“Terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan DPR atau DPRD."
Menurut Ali, kebijakan itu sejalan dengan Pasal 5 Undang-Undang KPK.
Dia mengatakan penyelidikan adalah upaya untuk menemukan unsur pidana dalam sebuah peristiwa sehingga bisa dilanjutkan ke penyidikan.
"Jika tidak ditemukan (unsur pidana) maka perkara dihentikan penyelidikannya," ujar dia.
Wana juga menyoroti kinerja Firli cs di bidang penindakan. ICW memastikan tidak ada satupun kasus yang disidik KPK di bawah Fili.
Adapun kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU, menurut Wana, bukanlah hasil KPK pimpinan Firli cs.
Wana mengklaim kondisi-kondisi tersebut membuat masyarakat pesimistis terhadap kinerja pimpinan KPK. Survei yang diluncurkan Alvara Research Center pada 12 Februari 2020 pun menunjukkan kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas.
"Dari peringkat kedua di 2019 menjadi peringkat kelima,” kata dia.