Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga Atur Sadisme dan Masokisme

Reporter

Halida Bunga

Kamis, 20 Februari 2020 13:45 WIB

Ilustrasi liburan keluarga (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusul Rancangan Undang Undang atau RUU Ketahanan Keluarga, anggota DPR RI Fraksi PAN Ali Taher mengatakan perilaku seks sadisme dan masokisme perlu diatur oleh negara jika terjadi penganiayaan di antara sepasang suami istri. Menurut dia, kesepakatan di antara suami-istri mestinya untuk mencintai dan menyayangi. "Akibat sebaliknya, tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju, kalau ada penganiayaan, perlu ada negara hadir," kata Ali di Kompleks Parlemen pada Rabu, 19 Februari 2020.

Menurut Ali, sejauh ini undang-undang belum mengatur kekerasan dalam hubungan seks, apalagi KUHP yang baru belum terbit. “Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana?”

Ali menegaskan, perliaku sadisme dan masokisme harus diatur agar tak terjadi kekejaman dalam rumah tangga. Menurut dia, hubungan intim adalah persoalan cinta dan kasih sayang yang digunakan untuk melakukan reproduksi, sebagai kebahagiaan antara kedua belah pihak. "Itulah tujuan esensi utama dari perkawinan."

Menurut Ali, negara tidak mengatur hubungan keluarga dan privasinya, melainkan akibat dari masalah yang dihadapi, seperti kekerasan dalam perilaku seks sadisme dan masokisme. “Faktanya ada kekerasan rumah tangga terkait dengan perilaku seksual. Baik itu rumah tangga maupun anak-anak."

Ali mengatakan, substansi RUU ini masih akan dibahas. Masukan, rekomendasi, saran dari masyatakat tetap terbuka untuk didiskusikan. DPR selalu terbuka. Yang paling utama, kata Ali, adalah bagaimana RUU itu memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. "Atau pengabaian hak antara kedua belah pihak," ujarnya.

Selain Ali, draf RUU ini juga diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, dan Endang Maria Astuti dari Golkar. RUU Ketahanan Keluarga menuai kontroversi lantaran sejumlah pasalnya dianggap mengatur ranah privat, seperti pidana donor sperma dan ovum, dan rehabilitasi LGBT.


Berita terkait

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

1 menit lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

43 menit lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

13 jam lalu

Alasan PAN Siapkan Eko Patrio sebagai Calon Menteri Kabinet Prabowo

Eko Patrio dianggap telah berhasil memimpin PAN untuk meraih kursi dalam DPRD DKI Jakarta dan DPR RI.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

1 hari lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

1 hari lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

1 hari lalu

Zulhas Ungkap Kader PAN yang Didorong Maju Pilkada Jabar dan Jakarta

Ketua Umum PAN Zulhas mendorong para kadernya maju dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya