Nurhadi Jadi Buron KPK, Polri Minta Masyarakat Bantu Cari
Reporter
Andita Rahma
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 20 Februari 2020 10:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mempersilakan kepada masyarakat untuk membantu mencari tersangka buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurhadi. Apalagi, foto dan data diri mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu kini sudah disebarluaskan.
"Semua pihak dapat membantu kehadirannya saudara Nurhadi. Demikian juga termasuk pendamping hukum dan keluarga," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Februari 2020.
Asep pun memperingatkan, jika ada pihak yang menyembunyikan atau mengaburkan informasi keberadaan Nurhadi, maka orang tersebut bisa dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal tersebut mengatur tentang keturutsertaan, bahwa jika ada pihak yang sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang sedang dituntut maka diancama pidana penjara paling lama sembilan bulan," kata Asep.
Selain Nurhadi, KPK turut menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, sebagai buron. Mereka terlibat dalam kasus suap perkara di MA.
Ketiganya diumumkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh KPK pada 13 Februari lalu. Keputusan menjadikan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai buron dilakukan KPK lantaran ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan.