Draf RUU Ketahanan Keluarga: Istri Wajib Urus Rumah Tangga

Kamis, 20 Februari 2020 08:12 WIB

Ilustrasi foto keluarga. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Draf Rancangan Undang-undang atau RUU Ketahanan Keluarga hendak mengatur soal kewajiban suami dan istri dalam perkawinan. Draf itu menyatakan bahwa suami bertugas sebagai kepala keluarga, sedangkan istri mengurus rumah tangga. Rancangan beleid ini juga ingin mewajibkan bahwa suami istri harus saling mencintai.

Dua poin ketentuan ini tertuang pada Pasal 24 hingga Pasal 25. Pada Pasal 24 ayat (1) tertulis bahwa dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga, setiap suami istri yang terikat perkawinan sah memiliki kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. "Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," demikian tertulis dalam Pasal 24 ayat (2).

Dalam ayat (3), disebutkan bahwa setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah memiliki kedudukan dan hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat sesuai norma agama, etika sosial, dan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban suami tertuang dalam Pasal 25 ayat (2). Ada empat kewajiban suami, yakni (a) sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

Kemudian (b), melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran, (c) melindungi dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta (d) melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.

Advertising
Advertising

Adapun kewajiban istri menurut RUU Ketahanan Keluarga yakni (a) mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, (b) menjaga keutuhan keluarga, serta (c) memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

10 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

Bukan KDRT, 6 Masalah Ini Juga Rentan Sebabkan Perceraian

28 Februari 2024

Bukan KDRT, 6 Masalah Ini Juga Rentan Sebabkan Perceraian

Meski hubungan sudah dijaga dengan baik, ada berbagai faktor orang terpaksa mengakhiri pernikahan dan berujung perceraian. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Transaksi LPG 3 Kg Pakai KTP Capai 31,9 Juta NIK, Pertamina: Ada Rumah Tangga hingga Nelayan

6 Januari 2024

Transaksi LPG 3 Kg Pakai KTP Capai 31,9 Juta NIK, Pertamina: Ada Rumah Tangga hingga Nelayan

PT Pertamina Patra Niaga menyebut transaksi LPG 3 kg menggunakan KTP sudah mencapai 31,9 juta NIK.

Baca Selengkapnya

Hingga Sementer I 2023, PGN Kelola 835 Ribu Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga

16 Desember 2023

Hingga Sementer I 2023, PGN Kelola 835 Ribu Sambungan Jaringan Gas Rumah Tangga

PT Perusahaan Gas Negara (PGN), subholding gas PT Pertamina (Persero) mengelola jaringan gas atau jargas sebanyak 835 ribu sambungan rumah tangga (SR) hingga semester I 2023.

Baca Selengkapnya

Tips Hindari KDRT, Bela Diri sampai Tambah Keterampilan

12 Desember 2023

Tips Hindari KDRT, Bela Diri sampai Tambah Keterampilan

Agar tidak mudah dianiaya dalam rumah tangga dan jadi korban KDRT, kuatkan mitigasi mandiri dengan memiliki setidaknya beberapa hal berikut.

Baca Selengkapnya

KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

10 Desember 2023

KemenPPPA Minta Masyarakat Lebih Peduli jika Ada KDRT di Lingkungan

KemenPPPA mengatakan aspek pencegahan menjadi hulu dalam upaya penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk KDRT.

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog Jika Tahu Ada KDRT di Tetangga

10 Desember 2023

Saran Psikolog Jika Tahu Ada KDRT di Tetangga

Psikolog mengatakan masyarakat perlu menolong korban segera setelah menemukan indikasi KDRT, bahkan sampai berujung pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Sektor Pertanian Bakal Ditinggalkan Petani Secara Sukarela atau Terpaksa, Apa Maksudnya?

7 Desember 2023

Pengamat Sebut Sektor Pertanian Bakal Ditinggalkan Petani Secara Sukarela atau Terpaksa, Apa Maksudnya?

Pengamat pertanian menanggapi hasil Sensus Pertanian 2023. Ia menyebut, sektor pertanian perlahan ditinggalkan para pelakunya secara sukarela maupun terpaksa oleh keadaan.

Baca Selengkapnya

Petani Gurem Meningkat, Pengamat: Itu Tanda Orang Miskin dari Sektor Pertanian Semakin Banyak

6 Desember 2023

Petani Gurem Meningkat, Pengamat: Itu Tanda Orang Miskin dari Sektor Pertanian Semakin Banyak

Pengamat pertanian menyoroti jumlah petani gurem yang semakin meningkat. Menurutnya, hal itu menandai jumlah orang miskin dari sektor pertanian kian bertambah.

Baca Selengkapnya

Penjualan Eceran Oktober Meningkat, Disumbang Perlengkapan Rumah Tangga hingga dari Persiapan Natal

10 November 2023

Penjualan Eceran Oktober Meningkat, Disumbang Perlengkapan Rumah Tangga hingga dari Persiapan Natal

Bank Indonesia (BI) memprakirakan kinerja penjualan pada Oktober 2023 meningkat.

Baca Selengkapnya